Perburuan Satwa Liar Masih Terjadi di Tengah Pandemi

Reading time: 3 menit
Harimau Corina
Harimau Corina. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jakarta (Greeners) – Di tengah wabah Covid-19 di seluruh dunia kegiatan perburuan satwa liar masih terus terjadi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengonfirmasi kasus terbaru mengenai seekor harimau Sumatera yang ditemukan terjerat karena ulah pemburu. Akibatnya,  semua otot di kaki harimau betina bernama Corina itu rusak.

Setelah mendapat laporan dari manajemen PT RAPP, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau beserta tim menuju Teluk Meranti, di Kabupaten Riau, pada Minggu, 29 Maret 2020 untuk menyelamatkan harimau yang berusia sekitar tiga sampai lima tahun itu.

Usai berkoordinasi dengan BKSDA Sumatera Barat, Corina dibawa ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD), Sumatera Barat. Sesampainya di lokasi, ia mendapatkan perawatan intensif karena luka jeratnya dinilai sangat serius.

Kepala Balai Besar KSDA Riau Suharyono mengatakan luka jerat tidak selalu bisa disembuhkan. Tak jarang, harimau juga menjadi cacat akibat diamputasi. Luka kaki yang parah, kata dia, sangat sulit disembuhkan.

Baca juga: Ancaman Rawan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19

Menurut Suharyono, jerat yang dipasang pemburu berdampak sangat serius bagi kehidupan satwa liar. Termasuk harimau Sumatera yang yang dilindungi undang-undang dan sering menjadi korban. “Satwa tidak mengenal apakah jerat yang bertebaran dilantai hutan tersebut berbahaya sehingga patut dihindari atau dilewati,” ucapnya.

Kondisi terkini harimau Sumatera Corina berdasarkan laporan dari tim Medis PRHSD, Drh. Saruedi Simamora, secara umum cukup bagus. Ia mengatakan, Corina juga cukup aktif di dalam kandang rawat dan sering terpantau berendam di dalam bak air yang disiapkan. “Corina masih memiliki naluri alami yang ditunjukkan dengan seringnya menjilati lukanya untuk dibersihkan,” kata dia.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Exploitasia menjelaskan, kondisi luka Corina memang sangat parah. Menurutnya jerat pemburu diperkirakan terjadi dua sampai tiga hari sebelumnya hingga menempel ke bagian tulang kaki. Meski semua otot sudah rusak, kata dia, tendonnya cukup baik sehingga peluang sembuh masih ada selama proses penyembuhan tepat dan tidak terjadi infeksi sekunder.

“Kita berharap luka Corina bisa sembuh dan setelah melewati masa rehabilitasi serta habituasi bisa dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya,” ujarnya pada rilis resmi, Senin, (13/04/2020).

Harimau Corina

Harimau Corina. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terganggunya Ekosistem Meningkatkan Penyakit Zoonosis

Indikasi adanya perburuan satwa liar di tengah pandemi covid-19 ini juga disampaikan oleh Ahli Ekologi Satwa Liar Wildlife Ecologist World Wildlife Fund (WWF)  Indonesia, Sunarto, menuturkan, bahwa indikasi kegiatan perburuan dan perdagangan masih terus berlangsung di tengah wabah ini. Selain perdagangan secara fisik dan bertatap muka, kata dia, yang mulai marak adalah jalur perdagangan daring (online).

Ia mengatakan, perburuan dan perdagangan satwa liar yang tidak terkontrol berdampak sangat luas. Kedua kegiatan tersebut merupakan faktor penyebab utama terjadinya penurunan populasi berbagai jenis satwa. Turunnya populasi satwa tertentu, kata Sunarto, akan menimbulkan gangguan pada ekosistem di habitat.

“Peran yang dilakukan satwa tersebut dapat lowong. Misalnya satwa predator, mangsanya tidak akan ada yang mengendalikan lagi. Ini dapat berdampak pada keseimbangan komunitas dan ekosistem,” ujarnya.

Baca juga: BPOM Terbitkan Buku Informasi Obat untuk Penanggulangan Covid-19

Menurutnya, penangkapan satwa juga meningkatkan risiko munculnya penyakit zoonosis. Satwa liar yang stres dan terganggu sangat berpotensi menularkan virus sehingga dapat membahayakan manusia maupun satwa lain. Sunarto mengatakan, jika tidak ditangani segera, kerusakan ekosistem habitat satwa maupun tumbuhan bisa berdampak sangat luas dan mengancam keberlangsungan hidup manusia.

“Peristiwa ini dapat kita jadikan momentum untuk menata kembali hubungan dengan alam. Khususnya dalam mengelola dan melindungi satwa liar agar mereka dapat menjalankan fungsinya,” ujar Sunarto.

Sebelum kasus harimau Corina, terdapat lima kasus serupa dalam dua tahun terakhir. Kasus pertama, pada 21 Januari 2020 yang mengakibatkan harimau Sumatera Enim di Muara Enim Sumatera Selatan direhabilitasi di Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), Lampung. Kedua, kasus harimau Sumatera Batua di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Lampung, pada 2 Juli 2019, yang saat ini direhabilitasi di Taman Satwa Lembah Hijau Lampung.

Ketiga, harimau Sumatera Sopi Rantang di Kabupaten Agam Sumatera Barat (18 April 2018). Keempat, harimau Sumatera Bujang Ribut di Lubuk Kilangan Padang Sumatera Barat (28 Agustus 2018). Kelima, harimau Sumatera Dara di Subulussalam Aceh (6 Maret 2020) yang diperangkap akibat konflik, tetapi langsung dilepasliarkan kembali ke dalam Kawasan Taman Nasioanal Gunung Leuser.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top