Perdagangan Limbah Elektronik Ilegal Meningkat di Asia Tenggara

Reading time: 2 menit
Perdagangan limbah elektronik ilegal meningkat di Asia Tenggara. Foto: Magnific
Perdagangan limbah elektronik ilegal meningkat di Asia Tenggara. Foto: Magnific

Jakarta (Greeners) – Perdagangan limbah elektronik ilegal di Asia Tenggara terus meningkat. Padahal, pengawasan global terhadap perdagangan lintas batas limbah elektronik (e-waste) telah diperketat melalui Amandemen Konvensi Basel.

Amandemen tersebut diadopsi pada Konferensi Para Pihak (COP-15) Konvensi Basel pada 2022 dan resmi berlaku sejak 1 Januari 2025. Aturan ini memperluas pengawasan perdagangan e-waste lintas negara melalui mekanisme Prior Informed Consent (PIC) atau persetujuan berdasarkan informasi sebelumnya. Namun, hingga 2026, arus impor dan ekspor limbah elektronik ilegal justru masih marak.

Penelitian Basel Action Network (BAN) mengungkapkan bahwa setelah Amandemen Basel diberlakukan, terjadi lonjakan pengiriman limbah elektronik ilegal dari Amerika Serikat ke Asia Tenggara. Pengiriman tersebut difasilitasi oleh broker atau perantara yang menyalahgunakan deklarasi muatan (misdeclaration) serta memanfaatkan celah dalam sistem sertifikasi.

Jim Puckett dari Basel Action Network (BAN) menjelaskan, Amandemen Konvensi Basel memperluas pengawasan perdagangan melalui mekanisme PIC terhadap berbagai kategori limbah elektronik. Hal ini baik limbah nonberbahaya maupun limbah berbahaya yang mengandung zat beracun.

“Amandemen tersebut menciptakan rezim standar di mana hampir semua ekspor limbah elektronik dikontrol dengan mekanisme PIC dan ekspor ke atau dari negara non-anggota (misalnya, AS) secara efektif dibatasi kecuali ada perjanjian khusus,” kata Jim dalam siaran pers, Jumat (26/6).

Perkuat Regulasi

Senior Advisor Nexus3 Foundation sekaligus Co-chair IPEN, Yuyun Ismawati, menilai peningkatan perdagangan limbah elektronik ilegal menunjukkan masih lemahnya pengawasan. Ditambah belum konsistennya implementasi regulasi di berbagai negara.

Menurut Yuyun, Indonesia sebagai penghasil limbah elektronik terbesar di Asia Tenggara menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain memperbaiki pengelolaan timbulan e-waste di dalam negeri, Indonesia juga perlu segera mengadopsi Amandemen Konvensi Basel ke dalam regulasi nasional.

“Penegakan hukum dan sanksi bagi importir e-waste nakal, peningkatan akses publik terhadap data, dan adopsi amandemen Konvensi Basel ke dalam regulasi nasional menjadi krusial,” tegas Yuyun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6).

Ia mencontohkan kasus impor ilegal limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Batam. Menurutnya, otoritas terkait perlu segera memutuskan agar 914 kontainer yang telah disita dikembalikan kepada negara pengirim. Mereka juga menginvestigasi lebih lanjut tiga perusahaan importir yang terlibat dan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

Yuyun juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera mengadopsi mekanisme Prior Informed Consent (PIC) sebagai persyaratan dalam proses impor limbah elektronik. Selain itu, KLH perlu mempertegas perannya sebagai focal point dan otoritas pelaksana Konvensi Basel, Rotterdam, dan Stockholm (BRS) di Indonesia.

Sementara itu, Malaysia telah menerapkan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi melalui focal point nasional. Sejak April 2026, negara tersebut memberlakukan larangan total impor limbah elektronik untuk mencegah masuknya material berbahaya maupun pengiriman yang disalahdeklarasikan.

Meski demikian, Senior Assistant Superintendent of Customs II Malaysia, Nurulasma Binti Marzuki, mengatakan tantangan dalam pengawasan masih tetap ada.

“Meskipun inspeksi yang ketat dan kerja sama antarinstansi terus dilakukan, kemacetan pelabuhan dan keterlambatan pemulangan ke negara asal masih terjadi,” kata Nurulasma.

Nurulasma menambahkan, kewaspadaan yang berkelanjutan serta pertukaran informasi intelijen antarnegara menjadi kunci untuk menekan perdagangan ilegal limbah elektronik.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top