Seluruh Jenis Burung Paruh Bengkok di Wallacea Kini Dilindungi

Reading time: 2 menit
burung paruh bengkok
Ilustrasi. Foto: Ist.

Jakarta (Greeners) – Hadirnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan Dan Satwa yang Dilindungi menjadi momen penting bagi upaya konservasi, khususnya bagi burung paruh bengkok di kawasan Wallacea. Melalui peraturan tersebut, semua jenis burung paruh bengkok di Wallacea kini berstatus satwa dilindungi.

Mainstreaming Biodiversity Officer Burung Indonesia Jihad mengatakan bahwa burung paruh bengkok sejak dulu memang menjadi perhatian manusia. Burung jenis paruh bengkok sebagian besar memiliki warna bulu yang sangat cantik, kecerdasan tinggi serta tingkah lakunya menarik.

“Namun sayangnya karena itu juga burung jenis paruh bengkok banyak diburu dan diperdagangkan, tidak hanya di dalam negeri namun sampai diselundupkan ke luar negeri. Jumlahnya pun tidak main-main, bisa mencapai puluhan ribu ekor yang di buru dan diperdagangkan. Ini yang menyebabkan populasi paruh bengkok di alam saat ini menurun tajam,” kata Jihad ketika dihubungi Greeners, Selasa (14/08/2018).

BACA JUGA: Jenis Burung Endemis Indonesia Bertambah 

Adanya Permen LHK yang baru ini diharapkan dapat menekan ancaman perburuan dan perdagangan terhadap berbagai jenis burung paruh bengkok di Wallacea. Burung juga menjadi satwa yang paling banyak masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Permen ini.

Jihad mengatakan pembaruan daftar lampiran dalam Permen LHK ini perlu disesuaikan dengan kondisi jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar aktual seperti perubahan ancaman dan penurunan populasi. Ia pun mengapresiasi masuknya kakatua putih (Cacatua alba) dan kasturi ternate (Lorius garrulus) ke dalam daftar satwa dilindungi.

Jihad menjelaskan, kakatua putih dan kasturi ternate merupakan burung endemis Maluku Utara yang populasinya menurun drastis karena perburuan dan perdagangan. Kakatua putih dan kasturi ternate merupakan dua jenis burung prioritas Program Kemitraan Wallacea dan Burung Indonesia yang sebelumnya tidak dilindungi kini dilindungi Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018.

BACA JUGA: KSDAE Pastikan Satwa Komodo Tidak Akan Terganggu Akibat Wisata Alam 

Selain kakatua putih dan kasturi ternate, jenis satwa prioritas lainnya di kawasan Wallacea yang masuk dalam daftar lampiran Permen LHK tersebut antara lain kura-kura leher-ular rote (Chelodina mccordi), kupu kupu sayap burung obi (Ornithoptera aesacus), kupu kupu sayap burung wallace (Ornithoptera croesus), kupu kupu raja talaud (Troides dohertyi), kupu kupu raja pratorum (Troides prattorum), dan pari gergaji lancip (Anoxypristis cuspidata).

Penulis: Dewi Purningsih

Top