Standarisasi Pelayanan Jasa, Pemandu Gunung Kini Diminta Bersertifikat

Reading time: 2 menit
pemandu gunung
Ilustrasi. Foto: wikimedia.org

Jakarta (Greeners) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) terus berupaya dalam meningkatkan kemampuan serta kapasitas masyarakat lingkar Rinjani sebagai penyedia jasa pemanduan gunung (guide dan porter) di TNGR agar ada standarisasi pelayanan dalam menyediakan jasa pemanduan di Gunung Rinjani.

Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani Agus Budi kepada Greeners mengatakan bahwa standarisasi pelayanan ini dibutuhkan oleh TNGR agar para pemandu gunung mengerti dan paham akan sistem keamanan dalam memandu tamu. Selain itu, penanganan logistik dan sampah juga harus diketahui agar selama memandu tamu para pemandu gunung tidak malah merusak gunung itu sendiri.

“Paling utama adalah standar safety-nya ya, keamanan dalam membawa tamu. Lalu bagaimana pemandu ini juga bisa mengatasi masalah sampah yang mereka bawa,” katanya, Jakarta, Senin (27/03).

Sebagai bentuk upaya peningkatan kemampuan dan kapasitas penyedia jasa pemanduan gunung ini, maka pada tanggal 27 Februari hingga 1 Maret 2017 serta tanggal 2 hingga 4 Maret 2017, Balai TNGR telah melaksanakan kegiatan Pelatihan Guide dan Porter di dua lokasi, yaitu Resort Senaru dan Resort Sembalun dengan jumlah 100 orang peserta.

BACA JUGA: Longsor di Lereng Bromo, Ribuan Kepala Keluarga Krisis Air Bersih

Agus menjelaskan, pelatihan ini dilaksanakan untuk memenuhi standar keterampilan penyedia jasa wisata dalam memberikan pelayanan pengunjung yang akan melakukan pendakian. Sertifikat yang diperoleh oleh peserta pelatihan akan dijadikan syarat untuk memperoleh sertifikasi keahlian dari Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI) yang dipergunakan sebagai syarat penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam (IUPJWA).

“Nantinya ini akan ada tiga angkatan. Dari tiga ini, nanti akan dipilih 100 orang terbaik untuk diikutkan ujian kompetensi yang diadakan oleh BNSP (Badan Nasional Standarisasi Profesi) untuk mendapatkan sertifikat keahlian. Kenapa 100 orang? Karena kita dapat bantuan dari Kementerian Pariwisata untuk membiayai uji kompetensi ini sebanyak 100 orang. Setelah lulus uji kompetensi ini, nanti mereka akan mendapat sertifikat keahlian yang berlaku di seluruh dunia. Khusus untuk sertifikasi pemandu gunung (guide dan porter) di TNGR ini yang pertama,” katanya menambahkan.

Pelatihan ini dilakukan bekerjasama dengan APGI dan instansi terkait. Materi yang disampaikan adalah kebijakan pengelolaan pariwisata di NTB, kebijakan pengelolaan wisata alam di TNGR, teknik pemanduan umum, character building, hospitality, teknik mountenering, pelayanan berkarakter budaya lokal, P3K dan SAR dengan narasumber berasal dari APGI, BASARNAS, Forum Citra Wisata Rinjani, Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

BACA JUGA: Tarif Deposit Sampah di Gunung Rinjani Belum Ditetapkan

Ketua APGI Ronie Ibrahim mengatakan, sertifikat yang dikeluarkan dari pelatihan tersebut adalah sertifikat kehadiran dan bukan sertifikat dari BNSP. Pelatihan dasar yang dilakukan kemarin pun, katanya, dilakukan secara umum tanpa melihat apakah ada peserta yang sudah pernah mengikuti pelatihan sejenis atau belum.

“Nantinya diharapakan dalam waktu tidak terlalu lama, semua pekerja pemandu gunung di TNGR ini memiliki standarisasi yang sama karena dilatih dengan silabus dan materi yang sama. Nanti dari situ akan disertifikasi lagi berapa orang yang telah memenuhi standar untuk sertifikasi BNSP-nya,” ujar Ronie.

Menurut Ronie, pemandu gunung atau orang-orang yang bekerja di gunung sebelumnya adalah profesi ilegal atau tidak resmi. Sejak 2009, Depnaker bekerjasama dengan BNSP dan kementerian terkait terus menciptakan profesi-profesi baru. Profesi baru ini dibuat terukur dan berkompetensi. Misalnya, profesi pijat refleksi yang sudah ada sejak puluhan tahun lamanya, hanya saja tidak diakui sebagai profesi formal atau legal.

“Ini pekerjaan yang berbasis pada pengalaman, tidak ada sekolahnya. Pekerjaan mereka timbul berdasarkan pengalaman kerja. Nah sekarang pekerjaan-pekerjaan itu disertifikasikan oleh pemerintah. Jadi tahun 2015, Kementerian Pariwisata sudah mengeluarkan Peraturan Menteri bahwa pemandu gunung adalah profesi yang sudah diakui oleh Kementerian Pariwisata. Setelah ini, biasanya akan ada lagi Permen lanjutan misalnya pemandu gunung wajib bersertifikat. Nah kalau sudah wajib, berarti pemandu gunung yang tidak bersertifikat berarti kan jadi pekerja ilegal,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top