Tarif Deposit Sampah di Gunung Rinjani Belum Ditetapkan

Reading time: 2 menit
deposit sampah
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Rinjani Agus Budi Santosa (kanan) turut memungut sampah yang bertebaran di jalur pendakian Gunung Rinjani dalam Aksi Bersih Gunung Rinjani pada 10-12 Desember 2016. Foto: greeners.co/Syaiful Rochman

Jakarta (Greeners) – Beberapa hari lalu, beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa mulai tanggal 1 April 2017, para pendaki yang akan mendaki ke Gunung Rinjani akan diwajibkan membayar sebesar Rp 500.000 sebagai jaminan untuk membawa turun kembali sampah yang dibawa. Pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata NTB Mohammad Fauzal tersebut juga menyatakan bahwa besaran uang ini akan berlaku bagi turis asing maupun turis lokal.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Rinjani, Agus Budi Santosa menegaskan bahwa untuk menetapkan jumlah uang deposit dan mekanismenya bukan hanya dari satu pihak saja (Dinas Pariwisata NTB, Red.). Diperlukan pertemuan dan pembahasan lebih lanjut dari berbagai pihak terkait untuk memutuskan hal tersebut.

“Yang berwenang menetapkan tarif adalah Taman Nasional tetapi dengan mengajak bicara stakeholder terlebih dahulu,” ungkap Agus Budi Santosa melalui pesan singkat kepada Greeners, Rabu (21/12).

BACA JUGA: Taman Nasional Gunung Rinjani Terapkan Sistem Baru Bagi Pendaki Pada 2017

Dalam pesan tersebut Agus juga menyayangkan pernyataan Fauzal yang ia nilai tidak tepat.

“Itu statement pak Fauzal ,Kadisbudpar NTB. Usulan jumlah uang sistem deposit sampah yang masuk ke TNGR (Taman Nasional Gunung Rinjani) berkisar antara 50 ribu-1 juta rupiah. Kita mestinya bedakan antara lokal dan mancanegara dan juga antara perseorangan dengan kelompok. Kalau penduduk desa setempat atau anak SMA dan mahasiswa dipungut 500 ribu tentu tidak tepat kan,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihak TNGR ingin agar nominal uang tidak terlalu besar dan memberatkan pengunjung atau pun terlalu sedikit sehingga pengunjung tidak mengambil kembali uang deposit tersebut. Ia juga menyanggah pernyataan yang menyebutkan bahwa nominal uang deposit tersebut sebesar Rp 500 ribu karena hal ini belum ditetapkan.

“Besaran uangnya belum fix (tetap, Red.). Siapa yang akan kelola juga belum fix karena TNGR tidak boleh mengelolanya,” ujar Agus.

BACA JUGA: Gunung Rinjani Bersiap Menjadi Geopark Dunia

Ia juga kembali menjelaskan bahwa sistem deposit sampah adalah cara yang akan digunakan di Taman Nasional Gunung Rinjani untuk mengatasi permasalahan sampah di TNGR. Sistem ini akan mewajibkan para pendaki menaruh uang jaminan dan mendapatkan reuse trash bag, plastic container, dan lain sebagainya untuk menyimpan sampah selama pendakian. Setelah pendaki turun gunung, penyimpan sampah tersebut akan dikembalikan dengan isi sampahnya dan pendaki akan menerima kembali uang jaminan yang dibayarkan sebelumnya.

Penulis: Renty Hutahaean

Top