Tak Lulus Uji Emisi, Perusahaan Bus AKAP Didenda Rp16 Juta

Reading time: 2 menit
Hakim menjatuhkan denda terhadap perusahaan bus AKAP yang tak lolos uji emisi. Foto: DLH DKI Jakarta
Hakim menjatuhkan denda terhadap perusahaan bus AKAP yang tak lolos uji emisi. Foto: DLH DKI Jakarta

Jakarta (Greeners) – Sebanyak 11 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/5). Mereka terbukti tidak lulus uji emisi dalam operasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005. Operasi tersebut inisiasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Mereka juga bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada bulan April 2025.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat mengungkapkan, kesebelas pelanggar ini mendapatkan hukuman denda dengan besaran antara Rp4 juta hingga Rp 16 juta. Ada satu pelanggar Perusahaan Otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang terbukti bersalah. Hakim menjatuhkan denda pidana sebesar Rp16 juta terhadap perusahaan tersebut.

BACA JUGA: DLH Gelar Uji Emisi, Kendaraan yang Tak Lolos Didenda 50 Juta

β€œHari ini ada tujuh orang yang hadir sidang Tipiring. Empat orang mendapat putusan hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek. Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi mayoritas kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck,” katanya di Jakarta.

Tamo berharap, melalui operasi penegakan hukum ini, para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum, dapat lebih mematuhi ketentuan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Apabila ada yang melanggar peraturan tersebut, dapat terkena sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Hakim menjatuhkan denda terhadap perusahaan bus AKAP yang tak lolos uji emisi. Foto: DLH DKI Jakarta

Hakim menjatuhkan denda terhadap perusahaan bus AKAP yang tak lolos uji emisi. Foto: DLH DKI Jakarta

Perketat Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan. Baginya, ini sebagai langkah strategis menekan tingkat pencemaran udara di Jakarta.

Menurut Asep, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama pemangku kepentingan lainnya akan memperkuat kerja sama. Hal ini bertujuan agar pemerintah menerapkan Perda ini secara lebih luas di lapangan demi mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.

β€œPutusan Pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif, menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” kata Asep.

Asep juga mendorong para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, terutama di sektor transportasi barang dan jasa untuk melakukan uji emisi berkala terhadap aramadanya. Ini sebagai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apalagi kendaraan berbahan bakar solar atau diesel ini salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

BACA JUGA: Menteri LH Bakal Tindak Tegas Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

β€œKami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin mengapresiasi langkah ini. Menurutnya, penjatuhan sanksi ini merupakan langkah yang tepat dan mendesak.

β€œHal ini penting mengingat penegakan sanksi uji emisi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diterapkan,” katanya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top