Tanpa Masker, Masyarakat Bakal Hirup Polusi dan Udara Kotor

Reading time: 2 menit
Untuk mengantisipasi polusi yang kian memburuk, masyarakat bisa menggunakan masker sebagai salah satu langkah antisipatif. Foto: Freepik.

Jakarta (Greeners) – Pemerintah telah resmi mencabut aturan memakai masker di tempat umum. Namun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta masyarakat mewaspadai polusi udara dan kualitas udara yang memburuk.

Artinya, saat tidak menggunakan masker, udara yang masyarakat hirup adalah polusi atau udara kotor. Dampaknya bisa mengancam kesehatan. 

Aturan boleh melepas masker itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. SE yang ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas Covid-19 Suharyanto itu berlaku 9 Juni 2023.

Dari pengamatan, Jakarta, Tangerang, Depok, Tangerang Selatan, dan Bekasi termasuk dalam peringkat teratas dengan tingkat polusi udara terburuk di Indonesia. Bahkan, Kota Jakarta secara rutin masuk peringkat kota dengan polusi udara terburuk di dunia.

Pencemaran udara ini sangat mengancam kesehatan manusia. Sebab, terdapat berbagai macam zat berbahaya. Salah satu partikulat yang menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) adalah mist asam sulfat (H2SO4). Zat ini dapat mengiritasi membran mukosa saluran pernafasan dan menimbulkan bronco konstriksi karena sifatnya yang iritan.

Tak hanya itu, zat tersebut juga bisa merusak terhadap saluran pertahanan pernafasan (bulu hidung, silia, selaput lendir). Sehingga, dengan rusaknya pertahanan pernafasan, kuman dengan mudah dapat masuk kedalam tubuh dan menimbulkan penyakit infeksi saluran nafas akut.

Berdasarkan rekomendasi IQAir, untuk mengantisipasi polusi yang kian memburuk ini, masyarakat bisa melakukan tiga hal utama yaitu menggunakan masker, pemurni udara, dan memantau kualitas udara.

Pengkampanye Polusi dan Urban Walhi, Abdul Ghofar mengatakan, pelonggaran aturan ini tidak berarti melarang penggunaan masker di tempat dan fasilitas umum. Warga tetap disarankan memakai masker, terutama saat berada di transportasi umum. Termasuk juga saat dalam kondisi tidak sehat.

“Penggunaan masker juga sangat dianjurkan bagi mereka yang beraktivitas di luar ruangan dengan kondisi kualitas udara yang buruk,” kata Ghofar kepada Greeners di Jakarta, Senin (12/6).

Udara Tidak Sehat karena Polusi

Menurut Ghofar kualitas udara di Indonesia, terutama di wilayah metropolitan terus mengalami penurunan dan seringkali masuk kategori tidak sehat. Bahkan, melebihi ambang batas aman dari standar World Health Organization (WHO).

“Situasinya memburuk dari tahun ke tahun karena tidak ada upaya yang serius mengatasi persoalan publik tersebut,” imbuh Ghofar.

Kualitas udara yang semakin memburuk ini terjadi akibat beberapa hal, di antaranya banyak kawasan industri beroperasi, faktor musim kemarau, pertumbuhan kendaraan, dan minimnya angin serta air hujan.

Polusi udara memberikan dampak buruk bagi kesehatan manusia baik fisik maupun mental. Foto: Shutterstock

Perlu Langkah Serius

Ia meminta masyarakat mewaspadai dan mencermati memburuknya kualitas udara ini. Mereka bisa berkontribusi memperbaiki kualitas udara saat ini dengan menggunakan transportasi umum untuk mengurangi emisi.

Walhi juga terus mengingatkan pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah serius mengatasi polusi udara. Misalnya dengan menyusun peta jalan pengendalian polusi udara.

Melalui peta jalan tersebut, pemerintah dapat segera menempuh langkah strategis seperti pengendalian sumber pencemaran, peningkatan layanan transportasi publik, penutupan sumber pencemar, dan upaya strategis lainnya.

Walhi pun mendukung gugatan warga negara (citizen lawsuit) oleh perwakilan warga. Ruang terbuka hijau (RTH) juga penting untuk mengembalikan udara yang sehat.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

Top