Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Marak, KLHK Memperkuat Patroli Siber

Reading time: 2 menit
patroli siber
Ilustrasi. Foto: pixabay

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum akan memperkuat Satuan Tugas Patroli Siber untuk menangani maraknya kasus perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa langka dilindungi yang dilakukan secara daring.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa Satgas Patroli Siber ini akan memantau, menganalisis peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi melalui media sosial, dan menindak pelaku perdagangan daring tumbuhan dan satwa langka dilindungi.

“Dalam tiga setengah tahun ini, perdagangan tumbuhan dan satwa ilegal termasuk dalam kejahatan yang (jumlah kasusnya) sangat signifikan. Dari tahun 2015 sampai saat ini kami menangani 617 kasus, baik di pidana lingkungan maupun kehutanan. Kemudian yang terkait dengan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar mencapai kurang lebih 200 kasus sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh Kepolisian RI, Red.),” ujar pria yang akrab disapa Roy di Jakarta, Kamis (09/05/2019).

BACA JUGA: KLHK Bongkar Perdagangan Online Gading Gajah Senilai Rp420 Miliar 

Roy mengatakan bahwa saat ini penggunaan teknologi semakin berkembang. Menurutnya faktor keamanan menjadi salah satu pendorong perdagangan satwa liar dilindungi yang semula dilakukan secara konvensional kini menjadi perdagangan daring.

Penguatan penegakkan hukum, kata Roy, akan dilakukan hingga tahap penindakan terkait perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook dan Instagram. “Kami memperketat penegakan hukum karena Facebook banyak menjadi tempat perdagangan walaupun intensitasnya makin menurun karena kami lakukan blocking,” katanya.

patroli siber

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani. Foto: greeners.co

Satgas Patroli Siber ini akan bekerja sama lintas lembaga termasuk dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung RI, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

“Kerjasama antar pihak ini sangat diperlukan untuk memberantas perkembangan aktivitas perdagangan tumbuhan dan satwa liar dalam jaringan yang saat ini sudah berkembang pesat dan melibatkan banyak orang,” ujar Roy.

BACA JUGA: 4 Pelaku Pembantaian Beruang Madu di Riau Segera Disidangkan 

Belum lama ini Tim Gakkum KLHK berhasil membongkar perdagangan daring gading gajah senilai Rp420 miliar di Kabupaten Pati. Barang bukti yang disita berupa 200 barang dalam bentuk pipa rokok, cincin, gelang dan kalung, semuanya terbuat dari gading gajah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, KLHK bekerja sama dengan Polres Pati dan Kodim Pati menangkap tiga orang dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Penulis: Dewi Purningsih

Top