Jakarta (Greeners) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) berhasil melepasliarkan empat individu orang utan pada Sabtu, 11 Januari 2025. Pelepasliaran itu berlangsung di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kalimantan Timur. Keempat orang utan ini merupakan spesies orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) sitaan negara yang dititipkan di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) untuk menjalani proses perawatan dan rehabilitasi.
BKSDA Kaltim juga menggandeng Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau, dan Centre for Orangutan Protection (COP) dalam pelepasliaran ini. Keempat orang utan yang mereka lepasliarkan bernama Paluy, Bonti, Jojo, dan Mary, yang masing-masing memiliki latar belakang berbeda.
BKSDA Kaltim mengevakuasi Paluy, seekor orang utan jantan berusia sekitar 18 tahun, pada 23 Juli 2024 karena terlibat dalam interaksi negatif dengan manusia. Setelah menjalani penanganan medis dan pemulihan kesehatan, Paluy akhirnya siap untuk dilepasliarkan kembali.
BACA JUGA: Peneliti BRIN Ukur Tingkat Stres Orang Utan melalui Analisis Feses
Sementara itu, Bonti, Jojo, dan Mary adalah orang utan betina yang dulunya peliharaan masyarakat. BKSDA Kaltim mengevakuasi Bonti pada 27 April 2017. Sementara Jojo, yang sebelumnya dipelihara dalam kandang kayu selama 4 tahun, dievakuasi pada 12 April 2018.
Kepala BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto mengatakan bahwa pelepasliaran orang utan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kehutanan dalam upaya konservasi orang utan Kalimantan.
“Proses pelepasliaran bertujuan untuk memberikan kesempatan hidup liar bagi orang utan eks peliharaan. Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orang utan di habitat alaminya,” ujar Ari lewat keterangan tertulisnya, Rabu (15/1).
Jalani Proses Rehabilitasi
Orang utan peliharaan perlu menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu untuk memulihkan perilaku alaminya dan memutus ketergantungan kepada manusia. Di pusat rehabilitasi, mereka beradaptasi untuk bisa hidup mandiri di hutan.
Para orang utan melatih kemampuannya untuk memanjat, berayun, mencari buah-buahan hutan, hingga membuat sarang. Jika mereka sudah menunjukkan perilaku seperti orang utan liar, maka orang utan tersebut dianggap layak untuk dilepasliarkan.
BACA JUGA: Hari Orang Utan: Saatnya Merefleksikan Masa Depan Konservasi Orang Utan
Proses pelepasliaran keempat orang utan ini pun berjalan lancar. Orang utan terpantau aktif menjelajah hutan dan mencari pakan. Tim monitoring COP akan mengikuti keempat orang utan selama tiga bulan. Hal itu untuk memastikan orang utan dalam kondisi aman dan bisa beradaptasi dengan baik di hutan.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia