Greenpeace dan Huma Minta Pemerintah Perpanjang Moratorium Hutan

Reading time: 2 menit
moratorium-hutan

Jakarta (Greeners) –  Masa jeda (moratorium) kehutanan selama dua tahun sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam dan Lahan Gambut akan berakhir pada 20 Mei 2013 mendatang.

Greenpeace dan HuMA melihat hasil moratorium yang tidak terlalu menggembirakan, bahkan cenderung melemah karena lobi dari pihak industri kehutanan. Oleh karena itu, Greenpeace dan HuMA untuk meminta pemerintah untuk membuat langkah cepat untuk memperkuat dan memperluas cakupan moratorium izin baru kehutanan tersebut.

Mereka melihat selama masa jeda izin kehutanan, hanya sedikit kemajuan  dan banyak indikator kinerja kunci kebijakan moratorium yang belum tercapai, seperti; pendirian lembaga REDD, dan badan pengawasan, pelaporan dan keuangan (MRV).

Lebih lanjut  Teguh Surya, Juru kampanye Politik Hutan Greenpeace Indonesia dalam keterangan pers yang diterima Greeners mengatakan hambatan utama adalah tata kelola pemerintahan yang buruk, data dan peta yang usang, tidak jelasnya payung hukum untuk jaring pengaman (safeguard) sosial dan lingkungan, serta definisi lahan terlantar.

Bahkan analisa terbaru Greenpeace terhadap peta moratorium terakhir menunjukkan bahwa adanya SK Menhut Nomor 458 tahun 2012 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dimana hampir 600.000 ha hutan di Provinsi Papua berpotensi untuk dibuka, jika moratorium dibiarkan berakhir. SK tersebut mengubah 376,535 ha kawasan hutan menjadi non-hutan yang dampaknya tidak terpulihkan. Seharusnya kawasan ini dilindungi oleh kebijakan Moratorium.

Baru-baru ini Pemerintah Provinsi Aceh juga  berencana melepaskan 1,2 juta Ha hutan. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan timnya harus bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan tidak berdampak negatif terhadap langkah-langkah perlindungan hutan saat.

“Presiden sudah seharusnya bekerjasama dengan Menteri Kehutanan untuk segera merevisi SK 458/2012 guna mengembalikan dan memastikan perlindungan hutan di Papua. Presiden juga harus mendisplinkan orang-orang di pemerintahannya yang merongrong kebijakan moratorium dan komitmen pengurangan emisi,” kata Teguh Surya.

Dia menambahkan Presiden harus bertindak segera untuk memperkuat dan memperluas cakupan moratorium yang berbasis capaian, dimulai dengan merevisi SK 458 dan meninjau ulang seluruh izin konsesi, serta mempercepat pengukuhan kawasan hutan yang menghormati hak-hak masyarakat adat/ local.

Sedangkan dalam Dialog TVRI pada Jumat (18/01/2013), Ketua Satgas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto mengharapkan moratorium dapat diperpanjang minimal paling tidak setahun lagi.

“Moratorium akan  selesai bulan Mei 2013 yang akan datang. Tentunya kita berkepentingan untuk memperpanjang, tetapi kita juga tahu ada orang yang berkepentingan untuk tidak ingin memperpanjang moratorium. Jadi kenapa sih seperti itu ? Karena kita bisa melihat ketidakberesan.  Kita belajar dari apa yang terjadi di Kuala Tripa di Aceh.  Kita bisa melihat prosedur, tidak sinkronnya antara satu kementerian dengan lembaga terkait lainnya untuk menangani masalah ini. Jadi ini masih harus dirapikan sebelum moratorium dicabut. Tetapi ada pihak lain juga punya kepentingan untuk bisa dicabut. Jadi saya kira ini hal yang biasa di negara demokrasi,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga mengharapkan moratorium izin kehutanan dapat diperpanjang.. “Saya setuju perpanjangan moratorium untuk dilakukan. Tapi kita lihat nanti seperti apa,” kata Zulkifli usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/1). Akan tetapi Menhut tidak bisa memastikan kapan perpanjangan moratorium bisa dilakukan karena menunggu pembahasan dan keputusan dari Presiden RI. (G03)

Top