Ini Bahayanya! Asap Pembakaran Sampah Bisa Sebabkan Kanker

Reading time: 3 menit
Melakukan pembakaran sampah selain menyebabkan polusi juga bisa memicu penyakit serius seperti kanker. Foto: Pixabay

Jakarta (Greeners) – Di banyak daerah pembakaran sampah, utamanya plastik secara terbuka masih terjadi. Padahal, pembakaran sampah tersebut menghasilkan pembakaran yang tak sempurna sehingga berdampak pada kesehatan dan lingkungan. Selain memicu penyakit saluran pernafasan juga bisa menyebabkan kanker.

Peneliti Limbah Plastik dari Pusat Riset Oseanografi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Reza Cordova mengatakan, pembakaran sampah plastik memicu perubahan struktur plastik menjadi senyawa Volatile (VOC). Senyawa kimia ini dipancarkan sebagai gas dari padatan atau cairan dan berdampak pada kesehatan baik jangka pendek maupun panjang.

“Selain itu, terdapat gas buangan seperti dioksin furan, fosgas, SOx, NOx dan polycyclic aromatic hydrocarbon. Hal ini, membuat debu dan asap berterbangan,” katanya kepada Greeners, Sabtu (1/7).

Kandungan ini, sambungnya jika terhirup bisa menyebabkan sesak hingga kerusakan saluran pernapasan hingga saraf. Bahkan dalam beberapa penelitian jika terlalu banyak terhirup akan menyebabkan kanker.

Agar tak menghasilkan dioksin, pembakaran sampah plastik harus dilakukan secara sempurna di atas suhu 600 derajat Celcius dengan menggunakan alat khusus. Sementara, pembakaran sampah secara sembarangan biasanya tidak akan mencapai suhu tersebut. Tak hanya berdampak pada kesehatan, kandungan-kandungan tersebut juga dapat berdampak buruk pada ketidakseimbangan lingkungan.

Banyak Masyarakat Masih Lakukan Pembakaran Sampah

Reza sepakat, saat ini kesadaran masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah secara tepat masih sangat rendah. “Kesadaran masyarakat masih rendah, hal ini terjadi karena membakar merupakan cara “menghilangkan” sampah paling cepat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Reza menyebut adanya temuan mikroplastik yang berdampak buruk bagi kesehatan. Utamanya bila terhirup melalui sistem pernapasan manusia. Mikroplastik merupakan plastik berukuran sangat kecil dan bisa ditemukan di udara sehingga rentan terhirup sehari-hari.

Publikasi dari peneliti Hull University yang telah menemukan mikroplastik ada di paru-paru manusia memperkuat pernyataan itu. “Ancaman mikroplastik akan mengganggu dan melukai sistem organ tubuh. Misal masuk melalui makanan, saluran pencernaan akan terganggu dan luka, begitu juga dengan saluran pernapasan,” ungkapnya.

Di sisi lain, plastik ini sifatnya unik, karena ada bahan tambahan (additive) dan juga bisa menjadi media pembawa polutan lain. Meski masih membutuhkan penelitian lanjutan, Reza menduga ada paparan mikroplastik dari pembakaran sampah plastik secara sembarangan.

UU Pengelolaan Sampah Buat Larangan Tegas

Mengingat dampak buruknya tersebut, perlu tanggung jawab semua sektor untuk mengatasi pembakaran sampah plastik. Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sinta Saptarina menyatakan, pelarangan membakar sampah termaktub dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal tersebut tegas menyebut, setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan berwawasan lingkungan.

Demikian juga dalam Pasal 29 ayat 1 butir G menyatakan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Sinta menekankan perlunya komunikasi, informasi dan edukasi terus menerus kepada masyarakat terkait pentingnya mengelola sampah dengan benar dan tepat. “Karena sebenarnya sampah masih bisa menjadi sumber daya yang bermanfaat. Masyarakat perlu terlibat untuk mengelola dari sumbernya yang mayoritas adalah rumah tangga,” paparnya.

Masyarakat, sambung dia harus mengelola sampah sesuai dengan prinsip 3R, yakni reduce, reuse dan recycle. Setiap individu dalam rumah tangga harus dapat mencegah, memilah dan mengelola sampah.

Selain itu, pemerintah juga mendorong agar masyarakat mencegah dan menghindari penggunaan plastik sekali pakai. Misalnya dengan membawa tas belanja sendiri, memilah sampah, serta mengolah sampah. Caranya bisa dengan membuat kompos dari sisa makanan serta membuat ecobrick dari plastik sachet.

Pemprov DKI Denda Pembakar Sampah

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga tegas menindak pelaku pembakaran sampah. Pasal 130 ayat 1b Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah dan mengatur sanksi itu.

Pemprov DKI Jakarta mulai mengingatkan warganya terkait sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 jika warga ketahuan membakar sampah sembarangan.

Apabila warga menemukan orang yang melanggar ketentuan dengan membakar sampah sembarangan maka wajib melaporkannya pada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).

Sinta menyebut, pemerintah daerah memiliki wewenang khusus dan bersifat otonomi daerah termasuk implementasinya dalam memberikan sanksi yang diberikan. Pemerintah DKI, sambung dia dapat melarang warganya membakar sampah karena dapat menyebabkan polusi dan pencemaran lingkungan.

“Sanksi pidana dan denda dapat diberikan kepada warga yang melanggar aturan tersebut. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah,” tuturnya.

Senada dengan itu, Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK Ujang Solihin Sidik menyebut, selama ini penegasan dan dorongan KLHK sampaikan lewat kampanye, edukasi dan informasi melalui media sosial. Khusus dorongan ke pemda dan masyarakat juga KLHK lakukan melalui program Adipura.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top