Jakarta (Greeners) – Kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia tumbuh 4 gigawatt (GW) atau 7% pada 2025. Indonesia menempati posisi ketiga di dunia setelah Tiongkok 78,1 GW dan India 10 GW.
Fakta ini berbanding terbalik dengan tren global yang justru turun sebesar 0,6 persen. Kesenjangan komitmen dan kebijakan transisi energi Indonesia dinilai menjadi pendorong lonjakan kapasitas PLTU, terutama untuk industri nikel dan aluminium (PLTU captive).
Laporan Global Energy Monitor (GEM) berjudul “Boom and Bust Coal 2026” mencatat pertumbuhan PLTU yang cukup signifikan di Indonesia. Terutama, terjadi di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara yang merupakan pusat industri smelter.
Hal tersebut menunjukkan bahwa industri pengolahan mineral masih ditenagai energi batu bara dalam skala besar. GEM mencatat, sekitar seperempat penambahan kapasitas Indonesia didorong oleh PLTU captive untuk industri pengolahan nikel dan alumunium.
Peneliti Senior Global Coal Plant Tracker di Global Energy Monitor, Lucy Hummer mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah berulang kali mengumumkan iklim yang cukup ambisius. Namun, pernyataan-pernyataan ini belum diterjemahkan ke dalam kebijakan dan rencana kelistrikan yang efektif, selaras, dan konsisten dengan pencapaiannya.
“Kesenjangan ini terutama terlihat pada lambatnya adopsi energi terbarukan,” kata Lucy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5).
Alarm Transisi Energi
Sementara itu, hingga akhir 2025, kapasitas PLTS atap di Indonesia tercatat hanya sebesar 479 megawatt (MW), jauh di bawah target 870 MW. Kemudian, meski telah menargetkan tambahan PLTS terpusat 100 GW, total kapasitas prospektif yang tercatat justru baru menyentuh 7,4 GW. Di sisi lain, kapasitas total PLTU Indonesia kini sudah mencapai 60,7 GW, terbesar keempat di dunia setelah Tiongkok 1.243,3 GW, India 250,7 GW, dan Amerika Serikat 188,9 GW.
Direktur Eksekutif CERAH, Agung Budiono mengungkapkan bahwa tingginya pertumbuhan PLTU harus jadi alarm komitmen transisi energi Indonesia. Baginya, meningkatnya kapasitas PLTU menjadi 4 GW pada 2025 sangat mengkhawatirkan di tengah penurunan di tingkat global.
“Hal ini tentu bertentangan dengan komitmen yang pemerintah sampaikan, termasuk mencapai 100 persen energi terbarukan pada tahun 2035. Tanpa langkah konkret untuk memangkas pertumbuhan energi fosil, target ini berisiko hanya menjadi janji di atas kertas,” ujar Agung.
Laporan GEM mencatat, Indonesia telah berulang kali menyatakan komitmen iklimnya. Hal itu mulai dari target netral karbon pada 2060 dan penutupan PLTU pada 2040. Namun, hal ini tidak tercermin dalam kebijakan dan rencana energi. Mulai dari Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RKUN), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, hingga Peraturan Presiden No 112 Tahun 2022, masih membuka peluang bagi pembangunan pembangkit listrik energi fosil, terutama PLTU captive.
Rencana Penambahan PLTU
Indonesia juga menduduki peringkat ketiga terbesar untuk rencana penambahan PLTU. Hal ini baik on-grid maupun captive, yang mencapai 11 GW, setelah Tiongkok dan India. Padahal, di negara Asia Tenggara lainnya, kapasitas baru batu bara justru terus menurun selama tiga tahun berturut-turut, sekalipun gangguan pasokan gas pada awal 2026 mendorong negara-negara tersebut untuk mengandalkan batu bara.
Khusus PLTU captive, total kapasitas unit yang beroperasi di Indonesia telah tumbuh hampir 10 kali lipat dalam 10 tahun. Bahkan lebih besar jika mempertimbangkan keterbatasan ketersediaan informasi.
Menurut Agung, pertumbuhan PLTU captive di luar kerangka dekarbonisasi sektor kelistrikan ini sangat disayangkan. Pasalnya, kondisi ini justru menciptakan paradoks di mana pembangunan PLTU terus difasilitasi ketika komitmen transisi energi yang terus digaungkan pemerintah.
“Tanpa memasukan pertumbuhan pembangkit off-grid (di luar jaringan PLN), upaya transisi energi Indonesia terasa pincang dan akan menjadi sia-sia,” tambah Agung.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus mulai serius untuk merapikan kebijakan energi. Hal ini bertujuan agar seluruh dokumen yang dikeluarkan bisa konsisten menuju target yang sama untuk keluar dari energi fosil.
“Jika dokumen yang tidak sesuai dibiarkan saja, maka Indonesia akan terjebak dalam carbon lock-in dan semakin sulit untuk keluar dari ketergantungan energi fosil,” kata Agung.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































