Kehadiran Bank Tanah Memperparah Konflik Agraria di Poso

Reading time: 3 menit
Kehadiran Bank Tanah memperparah konflik agraria di Poso. Foto: Magnific
Kehadiran Bank Tanah memperparah konflik agraria di Poso. Foto: Magnific

Jakarta (Greeners) – Konflik agraria di Indonesia masih terus terjadi dan memakan korban. Di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, masyarakat adat To Pekurehua kembali menghadapi ancaman kehilangan ruang hidupnya.

Setelah bertahun-tahun berkonflik dengan perkebunan sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL), kini mereka harus berhadapan dengan Badan Bank Tanah yang dinilai merampas wilayah adat melalui skema Hak Pengelolaan (HPL).

Sebelumnya, masyarakat adat To Pekurehua di Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore memperjuangkan tanah adat mereka yang masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT SIL. Namun, setelah masa izin HGU perusahaan berakhir, wilayah tersebut justru masuk dalam penguasaan Bank Tanah melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Implementasi ini diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.

Koalisi masyarakat sipil menilai keberadaan Bank Tanah sejak awal berpotensi memperpanjang konflik agraria. Mereka menilai lembaga tersebut menjadi alat negara untuk mengambil alih ruang hidup masyarakat. Ini termasuk wilayah yang telah masyarakat adat kelola secara turun-temurun.

Masyarakat adat Pekurehua yang terus memperjuangkan hak atas tanahnya juga berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi. Pada 2024, Badan Bank Tanah memasang patok pembatas dan plang larangan pemanfaatan lahan tanpa izin di wilayah yang selama ini masyarakat adat kelola untuk bercocok tanam, seperti kopi, kakao, durian, sayur-mayur, dan padi.

Padahal, wilayah tersebut telah menjadi sumber kehidupan masyarakat adat To Pekurehua sejak lama. Mereka mengelola tanah dengan pengetahuan dan praktik tradisional jauh sebelum perusahaan perkebunan maupun Bank Tanah hadir di kawasan tersebut.

Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 20 ayat (1), hak milik atas tanah bersifat turun-temurun. Karena itu, masyarakat adat Pekurehua menilai mereka merupakan pemilik sah atas wilayah tersebut.

Selamatkan Tanah Masyarakat Adat

Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dana Prima Tarigan menegaskan bahwa kehadiran Bank Tanah yang mencaplok tanah eks HGU PT SIL, menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pengurus negara dalam menyelesaikan konflik agraria. Menurutnya, negara juga belum serius memulihkan ruang hidup masyarakat adat yang selama ini hilang akibat perkebunan monokultur.

Padahal, kata dia, wilayah tersebut merupakan wilayah adat yang sudah masyarakat adat kelola turun-temurun. Mereka mengelola tanahnya dengan pengetahuan dan praktik tradisional mereka, jauh sebelum perusahaan dan bank tanah merampas wilayah tersebut.

“Jika memang negara peduli terhadap rakyat, sudah seharusnya negara menghapus keberadaan Bank Tanah, karena akan terus memperpanjang konflik agraria. Selain itu, negara melalui Kementerian ATR/BPN harus segera menjalankan reforma agraria untuk komunitas adat di sana dan menjamin pemulihan ruang hidup mereka,” ungkap Dana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5).

Bank Tanah Bermasalah

Menurut Walhi Sulawesi Tengah, kehadiran Bank Tanah hanya menampa konflik baru yang berkepanjangan di wilayah Watutau, Moholo, Wingowanga, Kalemago, dan Alitupu terus diiringi kriminalisasi tanpa henti.

Masyarakat juga terus mendapat tekanan. Mulai dari pemasangan patok tanpa ada keterbukaan informasi, pendekatan milet, dan pendekatan yang masif. Bahkan, terdapat stigma negatif terhadap warga yang mempertahankan lahannya.

Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Benni Wijaya mengatakan bahwa kehadiran Bank Tanah sejak awal tengah mengandung banyak masalah dan cacat secara hukum. Menurutnya, narasi pemerintah bahwa Bank Tanah untuk reforma agraria itu hanyalah pemanis untuk mengelabui publik.

“Badan ini nyatanya hanyalah modus baru pemerintah untuk merampas tanah masyarakat, alih-alih menjadi solusi bagi sengkarut agraria yang terjadi di Indonesia,” ungkapnya.

Benni menambahkan, pembentukan Bank Tanah sejak awal bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan tanah secara paksa bagi proyek-proyek bisnis dan pembangunan infrastruktur, bahkan dengan menerabas berbagai peraturan perundangan. Bank Tanah yang dibuat berdasarkan UU Cipta Kerja juga telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, namun pemerintah tetap melanjutkan operasinya.

Di sisi lain, mekanisme perolehan tanah badan ini dilakukan dengan klaim sepihak tanah masyarakat. Bahkan, tanah yang sudah digarap turun-temurun oleh warga–seharusnya menjadi target reforma agraria turut mereka rampas. Dalam dua tahun terakhir, KPA mencatat sedikitnya terjadi delapan letusan konflik agraria akibat klaim sepihak badan tersebut.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top