KKP Tindak Lanjuti Hasil Anev Eks Kapal Asing Jilid III

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali merilis tindak lanjut dari hasil analisis dan evaluasi (Anev) kapal perikanan eks-asing jilid III terhadap 32 pemilik kapal perikanan dengan jumlah sebanyak 203 kapal yang tersebar di tujuh daerah Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam laporannya menyebutkan bahwa sekitar 80 persen dari kapal eks asing tersebut telah melakukan pelanggaran operasional dan dari ketujuh daerah tersebut, jumlah kapal yang paling banyak diberikan sanksi yaitu di daerah Bitung, Sulawesi.

“Merujuk pada hasil Anev III, dari 203 kapal tersebut, KKP memutuskan mencabut 13 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang masih berlaku milik 4 pemilik kapal,” jelas Susi dalam laporannya di Jakarta, Kamis (06/07) lalu.

Ke 13 SIPI yang dicabut dimiliki oleh PT Arta Mina Jaya sebanyak 1 kapal, PT Bersama Mitra Sejahtera sebanyak 1 kapal, PT Karunia Laut sebanya 3 kapal, PT Virgo Internusa sebanyak 8 kapal. Selain itu, KKP juga mencabut Surat Izin Kapal Pengumpul/Pengangkut Ikan (SIKPI) dari 6 kapal milik PT Virgo Internusa.

Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa saat dihubungi oleh Greeners pun menyampaikan bahwa perlu dilakukan perbaikan menyeluruh dalam pendaftaran kapal berdasarkan prinsip good corporate government (GCG).

Adapun, perincian dari jumlah kapal yang dievaluasi dalam Anev jilid ketiga adalah sebanyak 133 kapal ditangkap di Bitung, 29 kapal di Sorong, 17 kapal di Ambon, 15 kapal di Kepulauan Aru, 4 kapal di Benoa, serta 4 kapal di Banyuwangi dan Probolinggo.

“Sedangkan sanksi untuk pembekuan izin yang masih berlaku sebelumnya ada pada 21 SIPI milik sembilan pemilik kapal dan 23 SIKPI milik tujuh pemilik kapal,” tambahnya.

Untuk perinciannya, lanjut Achmad, sebanyak 21 SIPI dimiliki oleh 9 pemilik kapal, yakni Eillen Rosalyn, PT Gilontas Indonesia, PT Icinrab Bahari Timur, PT Karunia Timur, PT Luxe Utama Indonesia, PT Nusantara Fishery, PT RD Pacific International, PT Skipjack Indonesia Pratama, dan PT Virgo Internusa.

Sedangkan 23 SIKPI yang dibekukan dimiliki oleh 7 pemilik kapal, yakni PT Amadeho, PT Icinrab Bahari Timur, PT Karunia Lait, PT Pathemaang Raya, PT RD Pacific International, dan PT Skipjack Indonesia Pratama.

Penulis: Danny Kosasih

Top