KLH Serahkan Tersangka Kasus TPA Sampah Ilegal di Limo ke Kejari Depok

Reading time: 2 menit
KLH serahkan tersangka kasus TPA sampah ilegal di Limo ke Kejaksaan Depok. Foto: KLH
KLH serahkan tersangka kasus TPA sampah ilegal di Limo ke Kejaksaan Depok. Foto: KLH

Jakarta (Greeners) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan tersangka kasus pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Limo, Depok, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Penyerahan setelah berkas perkara lengkap (P-21) serta barang bukti telah terkumpul selama penyidikan.

Tersangka berinisial J (58) diduga mengelola sampah tanpa izin yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Ia terancam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut mengancam tersangka dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga dapat terkena Pasal 104 dengan ancaman pidana tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq mengatakan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.

BACA JUGA: Terdampak TPA Liar Limo Depok, Warga Lapor ke Komnas HAM

β€œKami tidak akan menoleransi praktik pembuangan sampah ilegal yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hanif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2).

Hanif juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah. Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan sampah harus dengan cara yang benar dan sesuai regulasi.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan demi menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” ujarnya.

TPA Sampah Ilegal Berdampak Serius

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan bahwa penindakan terhadap kasus TPA sampah ilegal ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam penegakan hukum lingkungan.

β€œKami memastikan seluruh proses hukum terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak mengelola sampah ilegal. Sebab, hal itu berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Keberadaan TPA ilegal seperti di Limo juga berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat. Aktivitas open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang baik menyebabkan pencemaran udara. Bahkan, menimbulkan bau menyengat dan potensi penyebaran penyakit.

BACA JUGA: Pembuangan Sampah Liar Bakal Kena Sanksi Pidana

Gas metana hasil timbunan sampah juga berkontribusi terhadap pemanasan global dan meningkatkan risiko kebakaran di lokasi pembuangan.

Selain itu, warga sekitar mengeluhkan berbagai masalah kesehatan akibat pencemaran udara, seperti bau busuk yang menyengat dan asap dari pembakaran sampah. Paparan gas beracun juga meningkatkan risiko gangguan pernapasan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, dan alergi.

Kondisi ini diperparah dengan keberadaan lalat serta potensi pencemaran air tanah akibat rembesan limbah dari tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top