Jakarta (Greeners) – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar atau ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok, yang telah beroperasi selama 15 tahun, menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan bagi warga sekitar. Setelah bertahun-tahun merasakan dampak tersebut, warga akhirnya melaporkan kondisi ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM pada Kamis, 2 Januari 2025.
Aktivitas pembuangan sampah di sana secara terbuka (open dumping) dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning) di lahan tanpa izin resmi. Tindakan ini melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan, seperti bau, pencemaran sungai, dan asap dari pembakaran sampah.
Komisioner Komnas HAM bidang pengaduan, Hari Kurniawan, menyatakan bahwa pelanggaran HAM dalam kasus ini terjadi akibat pembiaran. Komnas HAM akan menganalisis kasus ini untuk melihat dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. Seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak dasar lainnya.
“Komnas HAM akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Mereka juga diminta untuk mencari solusi atas kasus yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun ini,” kata Hari lewat keterangan tertulisnya.
Protes Sejak 2009
Juru Kampanye Polusi dan Urban Walhi, Abdul Ghofar, yang mendampingi forum warga terdampak, mengungkapkan bahwa operasi TPA liar di Limo, Kota Depok, sudah berlangsung jauh sebelum tahun 2009.
Ia mengungkapkan bahwa aktivitas di TPA ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Selain itu, hal tersebut juga berdampak buruk pada kesehatan ribuan warga di Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan. Khususnya di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Limo, Kecamatan Cinere, dan Kecamatan Pamulang.
“Negara melalui institusinya harus memenuhi hak asasi warga dengan penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan jaminan untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat, yang bebas dari polusi,” ucapnya.
BACA JUGA: Pembuangan Sampah Liar Bakal Kena Sanksi Pidana
Protes warga terjadi sejak tahun 2009 karena semakin terganggu dengan kegiatan tersebut. Praktik pengangkutan, penimbunan, dan pembakaran sampah ilegal ini telah merenggut hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat.
Puncaknya, pada 4 November 2024, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, melakukan kunjungan lapangan. Menteri Hanif juga menyegel dan menghentikan kegiatan TPA liar tersebut. Namun, meskipun KLH sudah melakukan penyegelan TPA Liar, sampai saat ini operasi TPA liar tersebut masih terus berlangsung.
TPA Liar tersebut terletak kurang lebih 300 meter dari Kantor Samsat Cinere Kota Depok. Sebagian TPA Liar berlokasi di tanah milik PT Megapolitan Development seluas kurang lebih 3,75 hektare.
Dugaan Pelanggaran HAM
Dalam laporannya, warga meminta Komnas HAM untuk memantau kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi akibat operasi TPA liar tersebut.
Mereka juga berharap Komnas HAM dapat menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kota Depok, PT Megapolitan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ditjen Bangda-Kementerian Dalam Negeri, serta kementerian dan lembaga terkait. Rekomendasi tersebut diharapkan untuk menutup, mensterilkan area, dan melakukan pemulihan lingkungan.
Selain itu, warga meminta pihak-pihak terkait untuk merumuskan rencana aksi yang akuntabel dan transparan. Khusunya mengenai penanganan serta rehabilitasi lokasi TPA liar pascapenyegelan. Mereka juga mendorong perlindungan terhadap warga yang berjuang untuk lingkungan hidup dan HAM.
Komisioner Komnas HAM bidang pengaduan, Hari Kurniawan, menyatakan bahwa pelanggaran HAM dalam kasus ini terjadi akibat pembiaran.
“Komnas HAM akan menganalisis kasus ini untuk melihat dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. Seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak dasar lainnya,” katanya.
Selain itu, Komnas HAM akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Mereka juga diminta untuk mencari solusi atas kasus yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun ini.
BACA JUGA: KLHK Segel 4 Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kabupaten Bogor
Di samping itu, Perwakilan Forum Warga Terdampak, Dodi Ariawanto, menyampaikan bahwa melalui aduan ini, warga berharap Komnas HAM dapat membantu dalam menegakkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
“Kami juga berharap dapat difasilitasi agar Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Nasional menjalankan kewajibannya. Sehingga hak-hak warga masyarakat terpenuhi,” ungkap Dodi.
Mereka juga meminta PT Megapolitan sebagai pemilik lahan untuk tidak terus-menerus terlibat dalam pembiaran kejahatan lingkungan. Warga berharap PT Megapolitan segera melaksanakan kewajibannya. Mereka meminta agar seluruh lahan ditutup dari aktivitas pembuangan/pengolahan sampah dan direhabilitasi sesuai peruntukannya.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia