Penegakan Hukum Satu-satunya Jalan Keluar Atasi Tambang Ilegal

Reading time: 4 menit
Cawapres Gibran Rakabuming Raka bicara soal tambang ilegal. Foto: KPU
Cawapres Gibran Rakabuming Raka bicara soal tambang ilegal. Foto: KPU

Jakarta (Greeners) – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menyatakan bakal mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal di Indonesia. Pernyataan tersebut dinilai keliru karena tambang ilegal justru tidak memiliki IUP. Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum yang bisa menjadi jalan keluar untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2021 terdapat sekitar 2.700 lokasi tambang ilegal di Indonesia. Sekitar 2.600 di antaranya merupakan pertambangan mineral dan 96 sisanya pertambangan batu bara.

BACA JUGA: Debat Cawapres Belum Sentuh Akar Masalah Krisis Iklim

“Dari pasangan Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP-nya dicabut izinnya, simpel. Karena sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4 dan juga pancasila, sila empat, dan lima,” ujar Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta, Minggu (21/1). 

Namun, Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mengatakan bahwa pernyataan yang Gibran sampaikan terdapat kekeliruan. Sebab, operasi bisnis pertambangan ilegal tidak memiliki izin secara sah dan tidak terdaftar dalam IUP. 

“Persoalan pertambangan ilegal ini kompleks. Pada dasarnya memang perlu penegakan hukum. Jadi, banyak pertambangan ini kawasan hutan jadi. Kemudian, di kawasan hutan itulah sebenarnya penegak hukum yang perlu kerja lebih konsisten, untuk menjaga kawasan hutan. Cuma realitasnya penegak hukumnya sendiri terlibat mengambil keuntungan di tambang ilegal tersebut,” kata Leonard kepada Greeners di Jakarta, Kamis (25/1). 

Ilustrasi tambang ilegal. Foto: Shutterstock

Ilustrasi tambang ilegal. Foto: Shutterstock

Pentingnya Penegakan Hukum

Senada dengan Leonard, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menilai bahwa penting untuk melakukan penegakan hukum. Menurut Walhi, hal yang saat ini masyarakat butuhkan yaitu soal kemauan pemerintah untuk menegakkan hukum.

Walhi menyatakan, meskipun ada tambang yang bisa berjalan tanpa izin, tapi hampir tidak mungkin operasional tambang terlaksana diam-diam. Bahkan, operasional berjalan dalam waktu lama dan berulang.

Nah, hilirisasi juga tadi disebutkan dan pencabutan IUP gitu, saya ingat di tahun 2022 lalu, Januari itu memang ada pencabutan izin oleh pemerintah. Namun, kami mengkritisi alasan pencabutan izin-izin itu bukan karena dia berdampak pada lingkungan, bukan dalam konteks menyelesaikan konflik. Melainkan, karena perusahaanya tidak beroperasi,” kata Juru Kampanye Hutan dan Kebun Eknas Walhi, Uli Arta Siagian. 

Menurut keterangan Walhi, operasi tambang bagaimanapun akan membutuhkan mobilisasi sumber daya. Hal itu baik manusia atau pekerja, alat berat, alat transportasi, bahan kimia, dan permodalan. Namun, mobilisasi kebutuhan dengan jumlah yang besar ini nyaris mustahil bisa berjalan lama tanpa terdeteksi.

Cabut IUP Tidak Mudah, Banyak Mafianya

Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD tengah menanggapi pernyataan Gibran soal kasus pertambangan. Mahfud menyebut, tidak mudah dalam mencabut IUP karena banyak mafia yang berperan dalam bisnis tambang.

“Saya sudah mengirim tim ke lapangan tetapi ditolak, sudah putusan Mahkamah Agung, tapi begitu. Bahkan, KPK seminggu yang lalu mengatakan, untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal dan itu dibeking oleh aparat dan pejabat,” ujar Mahfud. 

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2022, sudah ada pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara.

Namun, sayangnya, lanjut Leonard, mafia yang berkontribusi pada pertambangan justru melibatkan banyak penegak hukum. Padahal, seperti halnya aparat kepolisian meupun pejabat seharusnya bisa menegakkan hukum secara tegas di bidang pertambangan.

Bisnis Tambang Ugal-Ugalan Bisa Rusak Lingkungan

Selanjutnya, cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar juga menyampaikan keprihatinannya soal banyaknya tambang ilegal yang beroperasi. Menurutnya, tambang legal saja tidak bisa membawa kesejahteraan dan bisnis tambang yang hilirisasinya ugal-ugalan telah merusak lingkungan, apalagi dengan tambahan tambang ilegal.

“Kecelakaan tenaga asing pun mendominasi, di sisi yang lain juga perkembangan hilirisasi maupun tambang tidak signifikan dengan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Muhaimin.

Muhaimin menambahkan, Sulawesi Tengah saat ini pertumbuhannya bisa mencapai 13% dan itu sangat tinggi. Namun, rakyatnya tetap miskin dan tidak bisa menikmati hasil bisnis tersebut.

“Hilirisasi apa yang kita mau lakukan? Sementara ilegal juga terus berlangsung,” ujar Muhaimin.

Tinggalkan Industri Ekstraktif

Sementara itu, Leonard menegaskan bahwa saat ini semestinya masyarakat memiliki paradigma baru soal industri ekstraktif yang perlu ditinggalkan. Sebab, industri ekstraktif yang memanfaatkan sumber daya alam ini harus segera lepas, baik yang legal maupun ilegal. Kemudian, masyarakat harus memiliki paradigma pembangunan yang lebih hijau dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kita sudah harus melepaskan diri dari industri ekstraktif yang semakin merusak lingkungan. Apalagi melihat situasi daya dukung lingkungan Indonesia yang menurun terus. Kerusakan lingkungan yang kian terjadi juga memperparah krisis iklim. Kita enggak bisa terus-terusan mengandalkan industri ekstraktif dari pertambangan ini walaupun legal, apalagi ilegal,” kata Leonard.

BACA JUGA: Pulau Kecil dan Pesisir Makin Krisis, Namun Luput dalam Debat

Namun, melepaskan industri ekstraktif ini membutuhkan sebuah proses yang panjang. Leonard menambahkan, capres cawapres juga perlu memiliki komitmen yang sangat kuat untuk menyelesaikan masalah industri ekstraktif.

Khususnya di pertambangan, capres cawapres yang nantinya akan terpilih harus secara tegas membentuk tim dalam menindaklanjuti pelanggaran di dalam operasi bisnis tambang. Hal itu baik pertambangan yang legal maupun ilegal.

“Misalnya, membuat tim khusus anti mafia ini anti ilegal, seperti tim khusus anti mafia bola, itu bisa saja. Tetapi, tentunya harus memilih orang yang bebas dari keterlibatan usaha tambang ilegal, itu harus dipilih benar-benar. Jadi penegakan hukumnya kalau memang pakai tim khusus harus bisa mengidentifikasi pelanggaran, kemudian masuk ke proses hukum, sehingga ada efek jeranya,” kata Leonard. 

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top