KLHK Temukan Banyak Pelanggaran Pengolahan Limbah PT WPLI

Reading time: 3 menit
Lingkungan di PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) terlihat kotor. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melakukan inspeksi pada Kamis (07/05) juga menemukan banyak pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Banten (Greeners) – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku terkejut saat mengunjungi pabrik pengolahan limbah milik PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI). Lingkungan PT WPLI terlihat kotor dan ditemukan banyak kemungkinan pelanggaran PP 18 jo PP 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah KLHK, Ilham Malik mengatakan bahwa kunjungan kali ini dilakukan dalam rangka pengawasan rutin sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat sekitar. Warga setempat mengaku mengalami sakit akibat pencemaran udara dan air akibat aktifitas pabrik pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh PT WPLI yang beralamat di Jalan Rangkas Bitung KM 6 RW 1 Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten.

“Kunjungan kali ini konteksnya memang pengawasan rutin dan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat sekitar tentang adanya aktifitas pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT WPLI di sini,” ungkapnya kepada Greeners, Serang, Kamis (07/05).

Kondisi beberapa alat pengolahan limbah B3 yang dimiliki PT WPLI banyak yang dalam kondisi tidak layak. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Kondisi beberapa alat pengolahan limbah B3 yang dimiliki PT WPLI banyak yang dalam kondisi tidak layak. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Pada kunjungannya tersebut, Ilham mengaku terkejut karena ternyata pabrik yang ia datangi sangat kotor dengan kondisi yang mengkhawatirkan. Ia juga menerangkan bahwa ternyata PT WPLI tidak memiliki catatan-catatan limbah yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan pengolahan limbah B3. Padahal, catatan limbah tersebut sangat penting untuk menyesuaikan kapasitas insenerator yang digunakan oleh pabrik tersebut.

Catatan tersebut, lanjutnya, untuk menghindari penumpukan limbah yang berlebihan di pabrik. Bila limbah terlalu berlebihan, akhirnya pabrik malah menjadi tempat penumpukan limbah, atau yang lebih ekstrim lagi menjadi tempat pembuangan limbah.

“Ini makanya catatan itu penting. Misalnya, insenarator itu cuma bisa masuk 10 tapi ternyata yang dimasukkan 20 ya tidak sesuai. Lihat tumpukan itu, bisa saja itu sudah berbulan-bulan ada di situ,” katanya sembari menunjuk ke arah tumpukan limbah padat yang menggunung.

Ilham menyatakan bahwa KLHK akan membuat surat sesuai dengan hasil kunjungan kali ini dengan melihat manajemen limbah yang dilakukan oleh PT WPLI. Ia juga mengatakan akan menelusuri perjalanan limbah hingga ke pemasok limbah.

“Selanjutnya akan dilakukan audit lingkungan, lalu akan dilakukan revisi terhadap izin operasi PT WPLI. Berdasarkan hasil kunjungan kali ini sudah jelas, menurut pandangan kami ini harus ditutup saja. Tidak ada manajemen yang bagus dan jelas dalam pengelolaan limbah B3 di sini,” ungkapnya.

Limbah B3 padat menumpuk di salah satu sudut. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Limbah B3 padat menumpuk di salah satu sudut. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Di sisi lain, Factory Manager PT WPLI, Mr. Pak kepada Greeners mengaku pasrah dan menerima saja apa yang akan dilakukan oleh pemerintah setelah kunjungan yang dilakukan kali ini. “Ya, kita terima saja, kalau memang ada yang salah ya nanti kita perbaiki,” ujarnya.

Namun, saat dikonfirmasi terkait pengaduan warga yang mengalami mual, pusing, sakit kulit dan lainnya akibat pencemaran yang dilakukan oleh PT WPLI, Mr. Pak mengaku bahwa pihaknya tidak merasa bersalah apalagi menjadi penyebab berbagai penyakit yang dialami warga tersebut.

“Karyawan kami tidak ada yang sakit, masyarakat di sekitar sini juga tidak ada yang sakit. Ini kok mereka yang jaraknya satu kilometer di sana mengeluhkan sakit dan menuduh kami penyebabnya. Mereka cuma mau minta uang mas,” tukasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya warga Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang (Banten) mengaku mengalami penyakit sesak napas, pusing-pusing, gatal-gatal, tangan bernanah, korengan dan bulukan selama hampir tiga tahun akibat pencemaran udara dan air oleh PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI).

Terkait hal tersebut, organisasi lingkungan di kota Serang meminta kepada KLHK untuk membekukan izin lingkungan PT. WPLI dan menerapkan saksi pidana maupun perdata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penulis: Danny Kosasih

Top