Lakukan Sidak, BRG Temukan Kegiatan Pembukaan Lahan oleh RAPP

Reading time: 2 menit
rapp
Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead memimpin sidak areal gambut yang berada di lahan konsesi PT RAPP, Riau, Senin (05/09). Foto: dok. BRG

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menemukan kegiatan pembukaan gambut oleh salah satu anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)/APRIL Group.

Kepala BRG Nazir Foead yang memimpin langsung sidak tersebut mengatakan bahwa sidak tersebut dilakukan dalam rangka merespon pengaduan warga Desa Bagan Melibur, yang diterima oleh BRG pada 10 Juni 2016 terkait pembangunan sejumlah kanal dan pembukaan gambut oleh RAPP.

BACA JUGA: BRG Dukung Upaya Restorasi Gambut yang Menghormati Masyarakat

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 15 – 18 Juni 2016, BRG telah menurunkan tim untuk melakukan penilaian teknis dan sosial. Selanjutnya pada 2 Agustus 2016, PT RAPP dipanggil untuk menyerahkan data terkait dengan lahan gambut di areal konsesi perusahaan tersebut. Perusahaan ini telah menyerahkan sejumlah data antara lain kedalaman gambut. Namun, BRG menilai ada indikasi keberadaan gambut dalam (di atas 5 m) pada areal konsesi tersebut.

“Kami ke Pulau Padang ini untuk merespon laporan masyarakat bahwa RAPP telah melakukan operasi di lahan gambut dengan membuat sejumlah kanal. Terkait laporan itu, kami telah meminta klarifikasi dokumen dari RAPP. Sekarang kami melakukan sidak guna melihat langsung kondisinya,” jelas Nazir seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Selasa (06/09).

rapp

Lahan gambut yang berada di wilayah konsesi PT RAPP, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Foto: dok. BRG

Sidak Kepala BRG yang dilakukan pada Senin, menemukan bahwa pembukaan kanal memang telah dilakukan. Padahal pembukaan kanal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan tersebut dengan tegas melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering dan areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.

Pembukaan lahan gambut yang berfungsi lindung juga dilarang. Penanggung jawab usaha dimana kegiatan perusakan gambut itu terjadi wajib melakukan penanggulangan kerusakan gambut.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan pada akhir pekan ini. Kami sangat berharap sektor swasta menunjukkan iktikad baik. Apalagi jika sudah mempunyai kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan,” kata Nazir.

BACA JUGA: Inpres Penghentian Pembukaan Hutan untuk Lahan Sawit Akan Diterbitkan

Sebagaimana diketahui, kelompok usaha RAPP telah memiliki Sustainable Forest Management Policy. Di dalamnya terdapat komitmen untuk melakukan praktik pengelolaan gambut yang baik, termasuk tidak membangun kanal baru.

Sejumlah petani dan warga Bagan Melibur yang juga mengikuti kunjungan Kepala BRG menjelaskan, kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP telah menembus hutan alam yang ada di wilayah desa mereka. Salah seorang warga yang kebun sagunya terbakar, M. Kamil, menuturkan bahwa lahan gambut di Pulau Padang sejak enam tahun terakhir selalu mengalami kebakaran.

“Mereka menengarai hal ini terkait dengan kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP di sekitar desa mereka sehingga mengeringkan gambut,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top