Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan Car Free Day di Jakarta

Reading time: 3 menit
CFD Jakarta
Masyarakat memadati jalan Ibu Kota Jakarta saat pelaksanaan Car Free Day. Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Pemerintah akan mengevaluasi Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan atau Car Free Day di Jakarta, kemarin. Pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat tersebut dinilai memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar. Masih terdapat masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menerapkan pembatasan jarak dan menggunakan masker untuk mencegah penularan wabah.

Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan, pelaksanaan CFD di tengah pandemi menjadi evaluasi pemerintah. Menurutnya pelaksanaan protokol kesehatan secara menyeluruh menjadi prasyarat mutlak untuk melaksanakan aktivitas di tengah pandemi.

“Hari ini kami melakukan pemantauan di beberapa tempat seperti pelaksanaan Car Free Day di Jakarta, masih kita lihat beberapa masyarakat lupa, bahwa physical distancing penting. Ini menjadi evaluasi kita bersama,” ujar Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (21/06/2020).

Baca juga: Emil Salim Kritik Pembangunan Indonesia yang Tidak Berkelanjutan

Selain pelaksanaan CFD di Jakarta, Yuri juga mengatakan bahwa pembatasan jarak fisik juga masih belum tertib dilakukan oleh masyarakat. Hal tersebut terpantau di sejumlah bandara, khususnya di Bandara Hang Nadim, Batam, dan Kepulauan Riau.

“Bandar udara yang akan melaksanakan penerbangan di hari Minggu ini, terutama yang mengarah ke Pulau Jawa kami lakukan pemantauan, di Batam, dan di beberapa tempat yang lain juga demikian. Kita masih melihat banyak masyarakat yang belum tertib untuk menjaga physical distancing,” ucap Yuri.

Juru Bicara Covid-19 Achmad Yurianto

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto saat memberikan keterang pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (21/06/2020). Foto: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat diperlukan untuk menghadapi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Regulasi tersebut disahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 19 Juni 2020.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud antara lain pasar, mall, pertokoan, hotel atau penginapan, asrama, rumah makan, restoran. Berikutnya sarana kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara. Sementara di sektor jasa antara lain jasa wisata, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, hingga kegiatan keagamaan di rumah ibadah maupun jasa penyelenggaraan pertemuan (event).

Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum. Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Baca juga: Program Cetak Sawah Berpotensi Meningkatkan Kerawanan Karhutla

Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan atau aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas.

Pemerintah juga melibatkan aparat keamanan untuk menertibkan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat. “Kita tidak mungkin secara parsial melakukan pendekatan untuk pengendalian penyakit ini. Dibutuhkan kerja bersama, terus menerus, tidak terhenti. Semangat gotong royong menjadi penting untuk saling melindungi, saling menjaga agar penularan ini bisa kita hentikan,” kata Yuri.

Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

Indonesia kini menjadi negara dengan kasus infeksi virus corona tertinggi di Asia Tenggara, melampaui Singapura dan Filipina. Menurut data statistik Sekolah Kedokteran Universitas Johns Hopkins yang diperbarui pada 21 Juni 2020, Singapura memiliki jumlah kasus positif sebesar 42.095 dengan angka kematian 26 orang. Sementara kasus positif di Filipina mencapai 30.052 dengan angka kematian sebanyak 1.169 orang. Sedangkan di Indonesia angka positif mencapai 45.891 dengan angka kematian 2.465 orang.

“Total jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 56.436 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 13.225 orang. Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 439 kabupaten/kota di tanah air,” kata Yuri.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top