Penyelundup Satwa Dilindungi di Aceh Divonis Tiga Tahun Penjara

Reading time: 2 menit
Penyelundup satwa dilindungi di Aceh divonis tiga tahun penjara. Foto: JARI
Penyelundup satwa dilindungi di Aceh divonis tiga tahun penjara. Foto: JARI

Jakarta (Greeners) – Pengadilan Negeri Idi telah membacakan putusan terhadap terdakwa berinisial AS dalam perkara perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand melalui jalur ilegal. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.

Selain pidana penjara, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa satwa liar yang telah mati diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dimusnahkan. Sementara itu, satwa liar yang masih hidup diserahkan kepada BKSDA guna mendapatkan perawatan dan rehabilitasi.

Majelis hakim juga menetapkan telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk negara. Adapun kendaraan untuk mengangkut satwa liar dikembalikan kepada pemiliknya. Sebab, berdasarkan fakta persidangan merupakan mobil sewaan dan bukan milik terdakwa.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, mereka menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa berpotensi mengganggu kelestarian satwa liar dilindungi. Selain itu, juga bertentangan dengan upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Pertimbangkan Pemulihan Satwa

Sebelum putusan dibacakan, pada Senin (15/6/2026), Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) bersama Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi dengan tema “Satwa Liar Berhak Pulih”.

Melalui amicus tersebut, JARI dan APKSLI mendorong agar penanganan perkara kejahatan satwa liar tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Namun, juga mempertimbangkan pemulihan satwa sebagai korban serta kerugian ekologis yang timbul akibat kejahatan tersebut.

Keduanya juga mendorong agar satwa liar yang masih hidup mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat yang sesuai. Sementara itu, satwa yang telah mati maupun bagian tubuh satwa dilindungi diminta untuk dimusnahkan sesuai prinsip perlindungan keanekaragaman hayati dan pengelolaan barang bukti perkara lingkungan hidup.

Direktur JARI, Nanda P. Nababam, menilai majelis hakim keliru mengembalikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa liar kepada pemiliknya. Menurutnya, pertimbangan hakim hanya berfokus pada status kepemilikan kendaraan tanpa melihat fungsi kendaraan tersebut dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

“Karena dalam fakta hukum, kendaraan tersebut merupakan alat yang digunakan untuk membantu terdakwa untuk menyelesaikan misinya, yakni telah nyata digunakan untuk mengangkut satwa-satwa dengan maksud agar terdakwa dapat menyelundupkan satwa-satwa tersebut ke Thailand. Sehingga sepatutnya sepatutnya majelis hakim menetapkan kendaraan tersebut agar dirampas untuk negara,” kata Nanda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6).

Temukan Satwa Dilindungi

Sementara itu, perkara ini telah bermula pada Januari 2026. Saat itu, petugas Bea Cukai Langsa mengamankan AS yang sedang mengangkut berbagai satwa liar dilindungi di wilayah Aceh Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat menemukan sedikitnya 77 individu satwa dilindungi dalam kondisi hidup dan mati. Bahkan, ada bagian tubuh satwa dilindungi yang diduga akan diselundupkan melalui jalur ilegal.

Selain itu, turut ditemukan 1.709 ekor Belangkas (Tachypleus gigas) dalam kondisi mati dengan berat sekitar 1.090 kilogram. Temuan ini menunjukkan tingginya ancaman perdagangan dan penyelundupan satwa liar lintas wilayah yang berpotensi mengganggu kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Menurut JAPRI, perkara ini kembali menunjukkan bahwa kejahatan satwa liar tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies yang diperdagangkan secara ilegal, tetapi juga berdampak pada keseimbangan ekosistem dan upaya konservasi secara lebih luas.

Oleh karena itu, penanganan perkara kejahatan satwa liar perlu terus memperhatikan aspek penegakan hukum, pengelolaan barang bukti, pemulihan satwa, serta perlindungan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top