Perjanjian Plastik Sulit Dinegosiasikan Sejak dari Hulu

Reading time: 3 menit
Ilustrasi negosiasi perjanjian plastik dalam Intergovernmental Negotiating Committee (INC-3). Foto: AZWI
Ilustrasi negosiasi perjanjian plastik dalam Intergovernmental Negotiating Committee (INC-3). Foto: AZWI

Jakarta (Greeners) – Proses negosiasi antarpemerintah atau Intergovernmental Negotiating Committee (INC-3) tengah membahas penyusunan perjanjian global terkait plastik. Dalam perjanjian plastik ini, masih terdapat kesulitan negosiasi menyelesaikan pencemaran plastik sejak dari hulu.

Perjanjian ini merinci secara komprehensif seluruh tahap daur hidup plastik. Dengan masalah yang semakin membesar, INC menjadi titik balik yang penting dalam melawan pencemaran plastik. Negosiasi ini bukan hanya kesempatan untuk mengatasi masalah lingkungan, melainkan juga menangani isu-isu yang memengaruhi kesehatan dan hak-hak individu serta komunitas.

Bahan kimia dan polimer dalam plastik memantik pembahasan dalam INC-3 tersebut. Namun, menurut Co-coordinator AZWI Nindhita Proboretno, isu tersebut tak banyak dibahas. Bahkan, ada usulan untuk tidak memasukkannya dalam elemen perjanjian.

BACA JUGA: Sampah Plastik Lintas Batas, Global Plastics Treaty Tagih Komitmen Dunia

“Pembahasan terkait Chemicals of Concern dan Polymers of Concern menjadi hal yang sangat krusial. Beberapa negara mengusulkan untuk tidak memasukkan elemen tersebut dalam perjanjian ini. Padahal, laporan UNEP sudah menyebutkan, lebih dari 16.000 bahan kimia ada dalam plastik, sebanyak 25 persen. Plastik tersebut terklasifikasi sebagai berbahaya, beracun, dan persisten,” ungkap Nindhita dalam keterangan rilis.

Namun, tambah Nindhita, hanya 3% dari bahan kimia tersebut yang diatur dalam MEA lain. Dampak negatif terjadi di seluruh siklus hidup plastik, mulai dari ekstraksi sumber daya, produksi, dan penggunaan hingga akhir masa pakainya.

Ilustrasi negosiasi perjanjian plastik dalam Intergovernmental Negotiating Committee (INC-3). Foto: AZWI

Ilustrasi negosiasi perjanjian plastik dalam Intergovernmental Negotiating Committee (INC-3). Foto: AZWI

AZWI Berikan Rekomendasi untuk Siklus Hidup Plastik

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) bersama anggota turut berperan dalam pertemuan antarnegara tersebut. Mereka merekomendasikan berbagai isu terkait plastik yang penting selama proses penyusunan perjanjian.

Anggota AZWI memberikan beberapa masukan, termasuk rekomendasi untuk memasukkan elemen perjanjian yang mencakup seluruh siklus hidup plastik. Mulai dari tingkat ekstraksi, produksi, hingga pasca konsumsi, dengan mengutamakan dampak kesehatan dan dampak lingkungan dari setiap proses tersebut.

“Dalam INC-3, kami mengusulkan agar prinsip (pengelolaan sampah plastik) mengikuti hierarki sampah dan mengutamakan pencegahan, pengurangan, dan penggunaan kembali daripada daur ulang dan pembuangan. Kemudian, prinsip ini harus terintegrasi secara menyeluruh dalam prinsip dan kewajiban,” ujar Co-coordinator AZWI, Rahyang Nusantara.

BACA JUGA: Solusi Atasi Sampah Plastik Global Jangan Palsu

Rahyang juga menyoroti definisi guna ulang (reuse). Langkah itu perlu dimaknai sebagai suatu sistem komprehensif. Di mana, kemasan dapat dipinjamkan kepada konsumen dan harus tetap berada dalam kepemilikan sistem selama beberapa siklus.

“Sehingga, konsep penggunaan kembali (reuse) tidak hanya berlaku pada kemasan, tetapi juga pada keseluruhan sistemnya,” tambahnya.

Perjanjian Plastik di Kenya Membawa Kabar Tak Memuaskan

Sementara itu, akhir dari INC-3 perjanjian internasional tentang plastik di Nairobi, Kenya tampaknya membawa kabar yang tidak terlalu memuaskan.

Menurut Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah, para negara pihak dalam INC-3 tidak mencapai kesepakatan. Terutama perihal intersessional work untuk membahas aspek teknis dan saintifik. Lalu, soal finansial dan cara-cara implementasi perjanjian internasional tentang plastik.

Padahal, kesepakatan perihal intersessional work dalam INC-3, sangat penting untuk menginformasikan substansi perjanjian. Di antaranya polimer plastik primer (primary plastic polymer), bahan kimia dan polimer yang menjadi perhatian (chemical and polymer of concern). Kemudian, meliputi juga plastik bermasalah dan dapat dihindari (problematic and avoidable plastic).

“Para negara pihak dalam INC-3 harus mempertimbangkan bukti ilmiah, perihal pentingnya pengurangan bahan kimia dan polimer dalam plastik yang berbahaya. Para negara pihak harus memanfaatkan sisa waktu satu tahun, untuk menghasilkan perjanjian internasional plastik yang ambisius dan mencakup seluruh daur hidup plastik,” tambah Fajri.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top