Permendag Nomor 89 Tahun 2015 Buka “Pintu Belakang” bagi Perusahaan Elit

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: photobucket.com

Jakarta (Greeners) – Berbagai organisasi non-pemerintah menyatakan bahwa keputusan mendadak untuk membebaskan 15 kelompok produk dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia akan mengakibatkan tertutupnya akses produk-produk kayu Indonesia ke pasar Uni Eropa, menunda atau menyabotase kesepakatan perdagangan kayu Uni Eropa-Indonesia yang telah dirundingkan cukup lama, serta merugikan reputasi industri kehutanan Indonesia.

Zainuri Hasyim, Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), menjelaskan bahwa peringatan ini telah disampaikan oleh Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) serta Environmental Investigation Agency (EIA) yang berbasis di London, menyusul disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 89/M-DAG/PER/10/2015 pada 19 Oktober lalu, yang berdampak memperlemah SVLK.

Zainuri menyatakan bahwa peraturan baru tersebut secara permanen telah membebaskan seluruh eksportir produk kayu dengan 15 pos tarif (HS Codes) dari kewajiban menjalani audit SVLK untuk mengekspor. Padahal, perusahaan-perusahaan yang dibebaskan tersebut, banyak diantaranya telah melakukan ekspor bernilai jutaan dollar yang masih harus menggunakan kayu bersertifikasi SVLK.

“Tidak adanya pemeriksaan yang akan dilakukan untuk menjamin perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar melakukan kewajibannya justru akan membuka peluang besar untuk memasukkan kayu tak bersertifikat atau ilegal ke dalam rantai pasok,” jelas Zainuri melalui keterangan resminya, Jakarta, Selasa (03/10).

Peraturan Menteri Perdagangan ini, tambahnya, akan sangat mengganggu upaya yang sudah lama dijalankan Indonesia untuk memperbaiki tata kelola kehutanan melalui penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), dan juga mengganggu cakupan dan kerangka waktu yang diusulkan untuk pelaksanaan Indonesia-EU Voluntary Partnership Agreement (VPA).

Selain itu, menurut Faith Doherty, Forest Campaign Leader EIA, peraturan Kementerian Perdagangan tersebut semacam memberikan ‘pintu belakang’ bagi sekelompok perusahaan elit yang memiliki koneksi tingkat tinggi. Peraturan tersebut melanggar tujuan dan mekanisme yang mendasari SVLK dan VPA. Hal ini akan menyebabkan VPA harus dirundingkan ulang, atau harus didesain kembali sistem perizinan SVLK, atau pemblokiran struktural atas perusahaan-perusahaan yang dibebaskan tersebut dari pasar Uni Eropa.

“Peraturan buruk yang ironisnya dibuat untuk mempercepat deregulasi ini harus segera diamandemen,” tegasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top