Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Dietplastik Indonesia meluncurkan “Studi Pendahuluan: Mewujudkan Solusi Guna Ulang dan Rancangan Peta Jalan Pengurangan Sampah Melalui Pemanfaatan Kembali oleh Produsen di Indonesia.” Studi ini menjadi langkah awal untuk mengembangkan strategi dan peta jalan dalam mengurangi sampah plastik melalui pemanfaatan kembali (reuse) oleh produsen di Indonesia.
Peluncuran studi ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengatasi sampah plastik sekali pakai. Komitmen tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan pengurangan sampah dengan fokus pada industri manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel. Salah satu langkah yang dapat produsen lakukan untuk mengurangi sampah plastik adalah melalui pemanfaatan kembali atau guna ulang.
BACA JUGA: Mau Mulai Kurangi Sampah di 2025? Coba Pakai 5 Barang Guna Ulang Ini!
“Pemanfaatan kembali atau guna ulang menjadi komponen penting dalam penerapan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah, dengan posisi yang lebih tinggi dibandingkan daur ulang,” ujar Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non B3 KLH/BPLH, Vinda Damayanti.
Ia juga mengatakan bahwa pengarusutamaan guna ulang dalam pendekatan bisnis dapat menjadi solusi baru untuk mengatasi persoalan sampah. Khususnya, sampah plastik.
“Dengan penggunaan kembali, kita bisa dapat menghindari timbulnya sampah secara langsung dan sekaligus menghemat penggunaan sumber bahan baku plastik virgin. Hal ini juga merupakan langkah nyata penghematan sumber daya,” ujarnya.
Vinda memberikan contoh model bisnis guna ulang yang saat ini sudah kita terapkan. Misalnya, penggunaan botol minuman secara guna ulang (returnable glass bottle). Kemudian, penggunaan wadah guna ulang untuk bisnis hotel, restoran, dan kafe, serta jasa katering.
Solusi Strategis
Penelitian yang rilis awal tahun 2025 ini mengkaji definisi, kebutuhan, dan strategi penerapan pemanfaatan kembali sebagai solusi utama dalam transisi menuju ekonomi sirkular. Dalam konteks ini, pemanfaatan kembali menjadi langkah prioritas yang lebih efektif daripada daur ulang.
Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi kriteria pemanfaatan kembali, desain untuk sistem guna ulang, pendanaan, serta manfaat ekonomi dan lingkungan yang dapat diperoleh. Penelitian ini menyarankan berbagai kebijakan yang dapat mendukung penerapan pemanfaatan kembali oleh produsen.
Dietplastik Indonesia juga turut mendukung penerapan guna ulang sebagai solusi strategis untuk mencapai target pengurangan sampah plastik sekali pakai pada 2030. Dalam dokumen yang diluncurkan, berbagai sistem guna ulang yang dapat diterapkan oleh produsen telah dipaparkan.
Direktur Eksekutif Dietplastik Indonesia, Tiza Mafira juga mengatakan bahwa ekosistem guna ulang bukan hanya mencegah sampah. Namun, berpengaruh juga pada sistem rantai pasok barang. Bahkan, berkontribusi pada peningkatan nilai ekonomi negara dan merupakan solusi rendah emisi untuk lingkungan hidup yang sehat.
“Setelah reduce, urutan berikutnya sesuai hirarki dalam UU Pengelolaan Sampah adalah reuse, yaitu guna ulang. Harapannya adalah reduce melalui pencegahan, reuse-reuse-reuse berulang kali, baru setelah rusak kita lakukan recycle. Tiga-tiganya penting, dan urutannya perlu kita perhatikan,” ungkapnya.
Dukungan BPOM
Saat ini, Indonesia termasuk menjadi negara yang unggul di Asia. Sebab, telah mengatur distribusi beberapa jenis kosmetik dengan metode pengisian ulang melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik.
Berdasarkan data dari BPOM, 50 persen kemasan produk kosmetik terbuat dari plastik. Jumlah timbulan sampah dari produk kosmetik juga sangat besar. Jumlahnya sebanyak 120 miliar unit sampah setiap tahunnya.
Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM RI, Irwan mengungkapkan bahwa BPOM akan ikut berperan dalam mendukung upaya pengurangan sampah plastik. Secara bertahap, BPOM akan menyusun aturan yang mendukung penerapan metode isi ulang.
“Harapannya, para pelaku usaha yang bergerak di bidang kosmetik dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan tetap menjaga persyaratan keamanan, bermanfaat, lingkungan terjaga, dan tetap menumbuhkan profit,” terang Irwan.
BACA JUGA: DLH DKI Ajak Warga Guna Ulang Tas Spunbond di Pasar
Tak hanya produk kosmetik, BPOM juga tengah mengatur sistem guna ulang untuk produk pangan olahan. Tahun lalu, mereka meluncurkan Pedoman Keamanan Pangan dalam Penjualan Pangan Olahan Isi Ulang Menggunakan Dispenser. Penyusunan kebijakan itu sejalan dengan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 dengan tetap mengutamakan keamanan produk.
Ketua Tim Standardisasi dan Pengkajian Bahan Tambahan Pangan, Bahan Penolong, Kemasan, Cemaran dan Cara Ritel Pangan BPOM, Deksa Prestiana mengatakan bahwa saat ini BPOM sedang merevisi Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Aturan tersebut telah mengatur kemasan pangan olahan dengan kemasan guna ulang yang tetap memperhatikan standar migrasi. Sehingga, produk pangan tetap aman untuk konsumsi.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia