Survei BRUIN: Gurbernur Jatim Dinilai Gagal Kelola Brantas

Reading time: 2 menit
Survei BRUIN mengungkap bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa gagal mengelola Sungai Brantas. Foto: BRUIN
Survei BRUIN mengungkap bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa gagal mengelola Sungai Brantas. Foto: BRUIN

Jakarta (Greeners) – Survei Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) mengungkapkan, sebanyak 65% responden menganggap Gurbernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa gagal mengelola Sungai Brantas. Pelaksanaan survei BRUIN tersebut dilakukan sejak 3 Maret–15 November 2023.

Dalam kurun waktu 9 bulan, sebanyak 535 responden telah mengisi survei. Mereka memiliki latar belakang pendidikan SMA, strata 1, magister dan doktor sebanyak 98,5 % yang tersebar di 19 kabupaten maupun kota di Jawa Timur. Termasuk juga 16 kabupaten atau kota yang dilewati oleh Sungai Brantas.

BACA JUGA: Jaga Sungai Brantas, Jangan Biarkan Jadi Lautan Sampah

Survei BRUIN mengunakan metode skala likert, survei opini publik, dan metode proportional stratified random sampling. Hal itu dengan menekankan data berdasarkan dari sikap, pendapat dan persepsi, serta individu atau kelompok yang mewakili populasi secara proposional. Khususnya, tentang masalah dan fenomena sosial serta lingkungan yang terjadi di Sungai Brantas.

Salah satu pertanyaan dalam survei persepsi ini adalah bagaimana kinerja Khofifah, terutama dalam melindungi dan mengelola Sungai Brantas.

“Hasilnya sangat mengejutkan. Kami temukan sebanyak 64,5 persen responden menyatakan Khofifah selama menjabat Gubernur Jatim gagal mengelola dan menjaga Sungai Brantas. Mulai dari kerusakan dan pencemaran,” ungkap Peneliti dan Koordinator Kampanye BRUIN, M. Kholid Basyaiban melalui keterangan rilisnya.

Survei BRUIN mengungkap bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa gagal mengelola Sungai Brantas. Foto: BRUIN

Survei BRUIN mengungkap bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa gagal mengelola Sungai Brantas. Foto: BRUIN

Ribuan Bangunan Liar Menjamur di Brantas

Sebanyak 70% responden menyatakan bantaran Sungai Brantas tidak terawat dan kumuh. Itu akibat menjamurnya bangunan liar seperti warung, toko, rumah, pergudangan, dan pabrik.

Ada aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Apabila ada bangunan liar di dalam sempadan sungai, bangunan tersebut berada dalam status quo. Kemudian, secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

“Di dalam kawasan perkotaan, ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Dalam hal ini, kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter,” tambah Kholid.

Hasil survei pun sangat berkorelasi dengan temuan lapangan oleh BRUIN. Dalam kurun waktu seminggu lebih, tim BRUIN melakukan susur sungai Surabaya. Mulai dari segmen Warugunung hingga Terminal Jayabaya dan tim berhasil menemukan sekitar 1.400 bangunan liar berdiri di bantaran Kali Surabaya.

Sungai Brantas Tercemar Limbah 

Survei BRUIN membuktikan sebanyak 91% responden menyatakan kondisi Sungai Brantas saat ini tercemar. Pencemaran itu disebabkan oleh limbah domestik dan limbah industri.

Dengan rincian survei, sebanyak 70% menyatakan tercemar, 14% menyatakan tercemar sedang, dan 7% menyatakan tercemar berat. Ribuan industri juga berdiri kokoh dan tidak ada tindakan membuang limbah beracun di Sungai Brantas.

BACA JUGA: Limbah Industri Micin dan Kertas Cemari Kali Brantas Jatim

Di sisi lain, pemerintah provinsi Jatim mempunyai regulasi peraturan gurbernur yang mengatur baku mutu limbah industri. Peraturan itu memuat aturan indeks kepatuhan industri dalam membuang limbahnya.

“Abainya pemerintah berdampak pada timbulan sampah liar, sampah di badan air, limbah industri, dan perubahan fisik sungai. Itu menyebabkan rusaknya ekosistem Brantas yang berujung pada banyaknya kasus ikan mati masal dan bencana alam seperti banjir hingga tanah longsor,” ujar Kholid.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top