Warga Pati Selatan Tuntut Bupati Cabut Izin Eksploitasi Tambang

Reading time: 2 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Ratusan warga di Kecamatan Tambakromo, Kayen, dan Sukolilo, Kabupaten Pati, kembali menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mencabut izin lingkungan eksploitasi tambang dengan izin Nomor 660.1/.767 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Bupati Pati pada tanggal 8 Desember 2014 lalu yang memuluskan izin lingkungan eksploitasi tambang bagi PT Sahabat Mulia Sakti.

Sri Wiyanik, Koordinator Aksi dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), mengatakan bahwa izin yang telah dikeluarkan oleh Bupati tersebut hanya akan menjadi awal rusaknya kelestarian alam Pegunungan Kendeng di wilayah Pati selatan. Sri menjelaskan di kawasan itu terdapat sejumlah sumber mata air yang selama ini mengaliri areal pertanian milik warga.

Hasil panen pertanian tersebut, lanjutnya, telah menjadi gantungan hidup oleh lebih dari 203.217 jiwa. Selain itu, tak terhitung kekayaan budaya dan arkeologis yang tersebar di banyak titik di pegunungan kapur ini. Antara lain, peninggalan Dampo Awang di Kecamatan Tambakromo, penemuan candi kuno di Kecamatan Kayen, makam para sunan dan Situs Pewayangan di Kecamatan Sukolilo.

“Sejak awal proses pendirian pabrik semen yang diprakarsai anak perusahaan PT Indocement ini sudah ditolak keras oleh warga. Dalam dokumen AMDAL juga jelas tertulis jika 65% masyarakat di wilayah Kecamatan Tambakromo, Kayen, dan Sukolilo menolak pendirian pabrik semen dengan nilai investasi sekitar Rp 5 triliun itu,” terang Sri dalam keterangan pers yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Rabu (14/01).

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Salah satu spanduk yang dibentangkan warga Pati sebagai bentuk penolakan terhadap keluarnya izin eksploitasi tambang PT Sahabat Mulia Sakti. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sri mengingatkan bahwa kawasan pegunungan Kendeng bukan hanya kawasan pertanian dan arkeologis saja, tapi juga tempat tinggal pohon, semut, kupu-kupu, dan berbagai makhluk hidup lain yang telah turun-temurun menghuni kawasan hutan tersebut.

Menindak lanjuti penolakan warga, JMPPK telah mengirimkan 6.594 tanda tangan dari masyarakat ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bukti penolakan akan kebijakan pertambangan di Kendeng Utara.

JMPPK beserta masyarakat Pati Selatan lainnya juga mengajukan beberapa tuntutan, seperti meminta kepada Bupati Pati untuk mengusulkan kepada Menteri ESDM agar wilayah karst di desa Larangan, Wukirsari, dan Brati masuk di dalam kawasan bentang alam karst (KBAK) karena wilayah tersebut mempunyai ciri karakteristik seperti KBAK Sukolilo. Lalu, meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati untuk merevisi perda tata ruang sesuai daya dukung dan daya tampung kawasan Kendeng Utara.

“Kami juga meminta pemerintah Kabupaten Pati untuk menghentikan kegiatan rencana pendirian pabrik semen karena memicu adanya konflik di masyarakat,” pungkasnya.

(G09)

Top