KLHK Berencana Terbitkan Peraturan Pengelolaan Sampah Pada Penyelenggaraan Acara

Reading time: 2 menit
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, R Sudirman (paling kanan) menyatakan, saat ini sedang disusun buku tentang pedoman operasional standar (SOP) untuk Pedoman Pengelolaan Sampah Pada Penyelenggaraan Acara. Turut hadir pula Syaiful Rochman (paling kiri), Pemimpin Redaksi Greeners.co yang telah beberapa kali menyelenggarakan aksi pengelolaan sampah pada penyelenggaraan acara, Jakarta, Kamis (09/06). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang Pengelolaan Sampah Pada Penyelenggaraan Acara atau event. Hal ini dilakukan sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang di dalamnya terdapat penjelasan tentang sampah spesifik.

Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan KLHK, Ujang Solihin Sidik mengatakan bahwa terdapat enam jenis sampah spesifik seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, yaitu (1) sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, (2) sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, (3) sampah yang timbul akibat bencana, (4) puing bongkaran bangunan, (5) sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan/atau (6) sampah yang timbul secara tidak periodik.

“Sampah dalam penyelenggaraan event ini masuk dalam kategori sampah yang timbul secara tidak periodik. Sampah ini hanya terkumpul beberapa waktu saat penyelenggaraan acara berlangsung tapi timbulan sampah yang dihasilkan sungguh sangat besar dan memang harus ada peraturan tersendiri yang mengatur tentang ini,” kata pria yang akrab disapa Uso ini saat meluncurkan Pedoman Pengelolaan Sampah Pada Penyelenggaraan Acara di Jakarta, Kamis (09/06).

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, R Sudirman mengatakan, saat ini sedang disusun buku tentang pedoman operasional standar (SOP) untuk Pedoman Pengelolaan Sampah Pada Penyelenggaraan Acara tersebut. Setelah selesai, nanti akan dimulai dengan surat edaran untuk mensosialisasikannya ke daerah-daerah.

“Untuk memperkuat SOP pedoman ini pake peraturan dirjen saja dulu sementara. Mungkin akan seperti Surat Keputusan. Buku ini kan masih disusun. Setelah pedoman ini selesai, langsung kita sosialisasikan,” tambahnya.

Syaiful Rochman, Pemimpin Redaksi Greeners.co yang telah beberapa kali menyelenggarakan aksi pengelolaan sampah pada penyelenggaraan acara atau event menyatakan, saat ini sampah makanan dan minuman yang dihasilkan oleh pengunjung sebuah event berpotensi menjadi tumpukan sampah. Apalagi jika event tersebut berskala besar atau internasional.

Sampah yang dihasilkan dalam setiap penyelenggaraan event pun beragam tergantung dari jenis acara yang berlangsung. Misalkan saja sampah yang dihasilkan dari kegiatan festival kuliner. Tentu yang dihasilkan lebih banyak dan beragam dibandingkan dengan penyelenggaraan sebuah pameran.

“Sedikit banyaknya jumlah tumpukan sampah yang dihasilkan pun sangat bergantung pada kesadaran pengunjung dalam menjaga kebersihan dan meminimalisir penggunaan barang konsumsi yang menghasilkan sampah. Oleh karena itu, event organizer sebagai penyelenggara acara yang banyak membantu pihak-pihak yang berminat mengadakan acara juga harus mulai sadar tentang pengelolaan sampahnya,” katanya.

Sebagai informasi, sesuai penghitungan sampah yang dilakukan pada saat kegiatan Java Jazz Festival 2016 yang dinamai Less Waste More Jazz selama tiga hari saja mencatat 7,5 ton sampah yang dihasilkan. Angka sebesar ini merupakan sampah yang dihasilkan oleh pengunjung yang datang untuk menonton festival musik tersebut.

Pedoman Pengelolaan Sampah Pada Penyelenggaraan Acara sendiri dibuat dengan tujuan memberikan panduan kepada penyelenggara acara dalam mengelola dan mengurangi sampah pada suatu penyelenggaraan acara.

Selain itu, pedoman ini juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat (pengunjung) untuk mulai memilah smpah dan mengurangi timbulan sampah dari sumbernya. Lalu mencegah sampah mencemari lingkungan di sekitar tempat penyelenggaraan acara dan mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir.

Pemberlakukan pedoman ini meliputi tata cara kelola sampah yang dibagi pada pra pelaksanaan acara, pelaksanaan acara dan paska acara, termasuk evaluasi dan pelaporan kepada pemerintah daerah setempat.

Sedangkan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah pada penyelenggaraan acara meliputi penyelenggara acara, penanggung jawab tempat pengelolaan acara, pemilik tanah, pembeli stand, sponsor, pengunjung dan pemerintah setempat yang terlibat dalam koordinasi atau pemberian izin penyelenggaraan acara tersebut.

Penulis: Danny Kosasih

Top