Ada Dropbox Limbah B3 Elektronik di Kantor KLHK

Reading time: 2 menit
dropbox
Dropbox untuk limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) elektronik. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Ada yang baru dari tempat pembuangan sampah yang disediakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di dua gedungnya yang berada di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat dan Kantor Kementerian Lingkungan di Kebon Nanas, Jakarta Timur.

Tempat sampah dengan konsep dropbox untuk limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tersebut sengaja ditempatkan sebagai model percontohan untuk menunjang penerapan eco-office di gedung perkantoran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penggunaan warna cerah yang berbeda-beda sebagai penanda jenis limbah yang akan dibuang membuat dropbox tersebut terlihat menarik. Warna-warni dari dropbox ini seakan mengajak karyawan dan semua penghuni kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuang limbah B3 elektroniknya di tempat pembuangan khusus tersebut.

BACA JUGA: Pembuangan Limbah B3 Akan Dipantau dengan Sistem GPS

Sinta Saptarina, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kepada Greeners menjelaskan bahwa sistem kerja dropbox tersebut sama seperti tempat pembuangan sampah biasa. Apabila telah terisi penuh atau sampai pada batas penyimpanan selama 180 hari, maka limbah B3 elektronik itu akan diambil oleh pihak ke tiga dari jasa pengolah limbah B3 yang berizin.

“Saat ini kami kerjasamanya dengan PT PPLI (Prasadha Pamunah Limbah Industri),” katanya, Jakarta, Minggu (14/08).

Saat ini, terusnya, dropbox warna-warni tersebut bisa diisi dengan kategori warna merah untuk baterai bekas, biru untuk limbah elektronik, kuning untuk kemasan bekas tinta dan hijau untuk lampu TL bekas (neon).

BACA JUGA: KLHK: Pemerintah Sudah Mengatur Tentang Limbah B3

Menurut Sinta, pembuangan limbah B3 harus tercatat dalam manifes terlebih dahulu sebelum akhirnya dimusnahkan. Industri-industri penghasil limbah B3 pun biasanya mengumpulkan dan mengelola atau mengirimkan limbah B3-nya ke pihak berizin.

“Untuk limbah B3 yang ada di masyarakat seperti sampah elektronik memang harus dikelola khusus. Ini sedang disusun Peraturan Menteri LHK-nya dan sudah di Biro Hukum serta unit yang memprosesnya ada di Direktorat Verifikasi PLB3 dan limbah non B3,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top