Hilirisasi Perikanan Indonesia Terkendala Ijin dan Insentif

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greners) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam membenahi strategi hilirisasi produk perikanan. Hal tersebut akan menjadi kunci perombakan arah pertumbuhan ekonomi perikanan untuk lima tahun ke depan yang sebelumnya berbasis pada peningkatan produksi, menjadi peningkatan nilai tambah.

Ketua Dewan Pembina KNTI, Riza Damanik mengungkapkan bahwa pemerintah melalui naskah final Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (RPJMN) telah menargetkan peningkatan nilai ekspor perikanan sebanyak dua kali lipat, dari 5,86 milyar dollar pada 2015, menjadi 9,54 milyar dollar pada 2019. Oleh karena itu, upaya pemberantasan pencurian ikan dan penghentian kerugian negara dari penggelapan pajak perikanan juga harus sebangun dengan strategi pembesaran kapasitas produksi pengolahan ikan di Indonesia.

Menurut Riza, ada dua tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam membenahi kualitas ekonomi perikanan. Pertama, fakta terkait tingkat kepatuhan perusahaan ikan untuk membangun Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang sangat rendah selalu menjadi masalah.

Dari lebih 1.000 kapal eks asing yang mendapat Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan beroperasi di tahun 2014, hanya terbangun 33 UPI di Indonesia. Padahal, menurut Riza, Indonesia berpeluang membangun sedikitnya 150 UPI. Lalu yang kedua, insentif peningkatan modal usaha perikanan di atas 10% hingga tahun 2019 belum mensyaratkan alokasi khusus untuk kegiatan pasca tangkap.

“Padahal berdasarkan Peraturan Menteri tentang Usaha Perikanan Tangkap disebutkan bahwa salah-satu syarat untuk memiliki SIUP adalah surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menerangkan tentang kesanggupan membangun atau memiliki UPI atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu,” jelasnya kepada Greeners, Jakarta, Jumat (23/01).

Agar tidak memunculkan kegaduhan yang tidak berkesudahan, menurut Riza, pemerintah harus mulai menyambungkan proses penegakan hukum dan pembenahan perijinan dengan memberi prioritas insentif permodal untuk kegiatan pengolahan ikan.

“Peluang ini pada akhirnya akan membuka kesempatan kepada organisasi-organisasi nelayan untuk terlibat mengelola kegiatan pasca tangkap,” pungkasnya.

(G09)

Top