Jadi Pencemar, BBM, Ban Karet dan Deterjen Bakal Kena Cukai

Reading time: 2 menit
Deterjen bakal menjadi salah satu barang kena cukai karena punya dampak ke lingkungan. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji pengenaan cukai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet dan deterjen. Kebijakan yang bakal terimplementasi lima tahun mendatang ini untuk mengendalikan konsumsi karena dampak lingkungan dari ketiga produk tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai, langkah tersebut sangat terlambat mengingat ancaman dampak buruk produk tersebut terhadap lingkungan dan kesehatan.

“Apalagi di-set up 2027, makin terlambat. Sementara limbah ban telah ter-dumping di mana-mana. Seperti di pool angkutan umum, TPS, TPA, pinggir sawah, pesisir, tanah-tanah kosong dan menyebabkan gangguan lingkungan hidup,” katanya kepada Greeners, baru-baru ini.

Demikian pula dampak pemanfaatan BBM yang dapat mencemari udara dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Bahkan, emisi BBM telah berkontribusi 23 % gas rumah kaca (GRK) nasional.

Selain itu, pemanfaatan deterjen juga berimbas pada lingkungan karena kandungan berbahaya, seperti Clorin, Phosphat, Benzene, Sulfat hingga Borax di dalamnya. “Tanah, sungai, danau, rawa-rawa, serta pesisir laut telah tercemar karena kandungan bahan berbahaya. Kondisi ini berdampak pada makhluk hidup seperti ikan, tanaman, binatang dan manusia,” ungkapnya.

Masyarakat Masih Bergantung pada Tiga Benda Bakal Kena Cukai itu

Lelaki yang akrab disapa Puput ini membenarkan bahwa masyarakat masih sangat bergantung pada tiga produk barang tersebut. Akan tetapi, mengingat dampaknya maka ada pembatasan melalui penerapan cukai.

Ia berharap cukai dari tiga produk tersebut dananya bisa dialokasikan untuk mengolah limbah yang ada. Misalnya, cukai ban untuk mengolah limbah ban bekas.

“Jadi ketika ban bekas sudah tak dipakai, sudah tersedia dana untuk mengolahnya. Sehingga tidak menjadi sampah yang merusak dan mencemari lingkungan,” imbuhnya.

Kebijakan cukai deterjen juga harapannya menghasilkan dana untuk pembangunan sewerage system. Tujuan sewerage system ini yaitu agar air limbah, terutama bekas cucian deterjen tak terbuang ke badan-badan air, seperti sungai, danau, pesisir maupun ke tanah.

Demikian pula dengan cukai BBM agar masyarakat mengombinasikannya dengan kegiatan berjalan kaki dan pemakaian angkutan umum massal.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro menyebut, pengenaan cukai terhadap produk-produk yang berkontribusi pada pencemaran lingkungan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Pendanaan lingkungan hidup ada yang menjadi kewajiban penanggung jawab usaha/kegiatan (dunia usaha) dan ada yang menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dana ini digunakan untuk memastikan tersedianya penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Selain itu menjamin terpulihkannya kembali fungsi lingkungan hidup dan menjamin pelestarian fungsi atmosfer,” katanya.

Dari sisi lingkungan, sambung dia KLHK sangat mendukung jika pengenaan pajak, retribusi tersebut diatur dalam kerangka ekonomi lingkungan ini.

Kebijakan untuk Mendorong Pembangunan Berkelanjutan

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet berpandangan, kebijakan pemerintah tersebut mendorong ekosistem lingkungan yang berperan aktif pada pembangunan berkelanjutan, termasuk di dalamnya pengurangan emisi karbon.

“Kebijakan ini bisa menjadi salah satu langkah konkret pemerintah yang bersama negara-negara lain berupaya untuk memastikan pembangunan berkelanjutan. Hal itu dapat dicapai dalam beberapa tahun ke depan,” ujarnya.

Akan tetapi Yusuf menilai, kebijakan ini perlu pemerintah lakukan bertahap dan melibatkan banyak pihak termasuk pihak-pihak yang berpotensi terdampak, seperti industri dan masyarakat. “Sehingga nantinya kebijakan ini menjadi win-win solution dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu,” tandasnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top