KLHK: Kondisi Kualitas Air Sungai di Indonesia Memprihatinkan

Reading time: 2 menit
air sungai
Foto: freeimages.com

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui bahwa kualitas air sungai di Indonesia dalam kondisi memprihatinkan. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLHK Karliansyah mengatakan kalau hal tersebut dapat diketahui berdasarkan pemantauan di 918 titik sampel pada 122 sungai di Indonesia.

Dari pemantauan itu, diketahui kalau 68 persen kondisi air sungai di Indonesia dalam kategori tercemar berat. Parameter penentu status mutu air di sebagian besar sungai di Indonesia antara lain parameter Total Coliform yang diakibat dari aktifitas manusia dan ternak yang mencapai sekitar 70 persen. Ini disebabkan oleh kebanyakan limbah domestik yang dihasilkan belum diolah dan langsung dibuang ke sungai.

“Kami (KLHK) sejak tahun 2015 hingga 2019 telah memiliki sejumlah program terhadap perbaikan kualitas air di 15 sungai prioritas. Program itu antara lain pemasangan sistem online monitoring pada seluruh sungai itu. Kami juga sedang mengembangkan pilot project pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk air limbah domestik dan usaha skala kecil (USK). Tujuannya ialah menurunkan beban pencemaran dari limbah domestik,” katanya, Jakarta, Rabu (15/06).

BACA JUGA: Walhi Sumsel: Laju Industri Ekstraktif Menyebabkan Daerah Serapan Air Rusak

Sedangkan untuk industri jasa seperti hotel dan rumah sakit, lanjutnya, KLHK telah mengembangkan kegiatan PROPER, penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang terbukti efektif untuk mendorong industri taat terhadap persyaratan pengelolaan lingkungan dan berupaya menurunkan beban pencemaran.

KLHK, terusnya, juga telah menghitung daya tampung beban pencemaran di Sungai Citarum, Cisadane, dan Ciliwung serta alokasi beban pencemaran yang boleh masuk ke sungai tersebut yang nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga perbaikan kualitas air dapat dicapai.

Karliansyah mengakui bahwa dari sekian banyak yang telah dilaksanakan oleh KLHK, masih sangat kecil nilainya bila dibanding dengan target yang harus dipenuhi untuk memperbaiki kualitas air sungai di Indonesia. Ia memberi contoh, untuk perbaikan kualitas air di Citarum agar memenuhi daya tampung beban pencemaran sebesar 127.500 kilogram per hari, maka beban yang harus diturunkan dari eksiting sebesar 303.500 kilogram per hari karena eksisting beban pencemar yang masuk ke sungai Citarum sebesar 430.996 kilogram per hari.

“Di sinilah kami membutuhkan paran serta seluruh pemangku kepentingan seperti Pemerintah Daerah, pihak Swasta melalui program CSR, dan masyarakat, karena keterlibatan mereka akan sangat berarti dalam perbaikan kualitas air Indonesia,” tambahnya.

BACA JUGA: Masalah Air Bersih, BPPT Rekomendasikan Teknologi Biofiltrasi dan Ultrafiltrasi

Hendri Subagiyo, Direktur Eksekutif Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) saat dihubungi oleh Greeners menyatakan, ada dua persoalan terkait dengan air yang sebenarnya bisa dibahas, yaitu kuantitas dan kualitas air. Menurutnya, kualitas air merupakan hal yang sangat memprihatinkan dan telah menjadi persoalan mendasar setiap waktu. Oleh karena itu diperlukan peran regulasi seperti PP82/2001.

“Permasalahan itu sendiri dapat dikaitkan dengan tiga hal, yaitu kepemimpinan pemerintah baik itu Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, kebijakan atau regulasi, serta penegakan hukum,” jelas Hendri.

Penulis: Danny Kosasih

Top