Ombudsman Temukan Pelanggaran dan Dampak Kesehatan di TPS 3R Sokowaten

Reading time: 2 menit
Ombudsman temukan pelanggaran dan dampak kesehatan di TPS 3R Sokowaten. Foto: Magnific
Ombudsman temukan pelanggaran dan dampak kesehatan di TPS 3R Sokowaten. Foto: Magnific

Jakarta (Greeners) – Ombudsman telah mengeluarkan surat hasil tindak lanjut atas laporan warga dan SLBN 2 Bantul terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat operasional TPS 3R Sokowaten, Bantul. Berdasarkan hasil penelusuran, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan fasilitas tersebut. Temuan itu mencakup gangguan kesehatan yang warga alami hingga berbagai pelanggaran dalam operasional TPS 3R Sokowaten.

Sejumlah siswa SLBN 2 Bantul dan warga sekitar masih mengalami dampak pencemaran berupa bau pembakaran dan asap yang berasal dari TPS 3R Sokowaten, meski fasilitas tersebut telah mereka laporkan pada April 2026. Berdasarkan keterangan Puskesmas Sewon II, terdapat peserta didik SLBN 2 Bantul yang mengalami keluhan batuk.

Selain itu, hasil temuan juga menunjukkan bahwa TPS 3R Sokowaten belum memiliki izin beroperasi. Padahal, fasilitas tersebut telah mengelola sampah sejak 2023. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul berdalih bahwa pembangunan TPS 3R tersebut sebagai respons terhadap krisis sampah yang terjadi pada tahun 2023.

Di sisi lain, kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana pengumpulan sampah, termasuk fasilitas TPS 3R.

Namun, Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta, Wahyu Yanuar, menilai terdapat persoalan krusial dalam operasional TPS 3R Sokowaten. Berdasarkan hasil temuan, terdapat indikasi pencemaran yang berdampak pada lingkungan sekitar. Pencemaran tersebut termasuk dugaan pencemaran Sungai Code yang berasal dari aktivitas pengelolaan sampah di fasilitas tersebut.

“Keluhan terhadap bau pembakaran juga menjadi hasil temuan yang menunjukkan bahwa terdapat praktik pengelolaan sampah, yang tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan mandat peraturan,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6).

Ketiadaan Izin Beroperasi

Sementara itu, hal kedua yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya izin. Padahal, dalam peraturan tertuang kewajiban untuk pembangunan TPS 3R dan fasilitas-fasilitas penanganan sampah. Khususnya, pengumpulan dan pengelolaan harus berdasar pada kajian lingkungan yang komprehensif.

Direktur Eksekutif IDEA, Ahmad Hedar, mengatakan bahwa ketiadaan izin lingkungan sejak 2023 ini merupakan hal yang krusial. Dengan demikian, operasionalnya tidak ada instrumen pengawasan yang mengikat dan tidak ada baku mutu yang harus dipatuhi. Bahkan, tidak ada kewajiban mitigasi yang jelas.

“Akibatnya, pengelolaan sampah berjalan tanpa standar, pembakaran liar terjadi, limbah mencemari Kali Code, dan warga serta siswa SLBN 2 Bantul menjadi korban. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kegagalan tata kelola yang berdampak nyata pada kesehatan dan hak hidup warga. Ini harusnya sudah mendapat tindakan tegas untuk ditutup permanen, bahkan ditindak secara hukum,” ujar Ahmad.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top