Akademisi: RUU Cipta Kerja Mengerdilkan Makna Pembangunan

Reading time: 2 menit
Pembangunan
Ilustrasi: shutterstock

Jakarta (Greeners) – Sejumlah akademisi menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sedang digarap pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tak menjawab permasalahan pokok ketenagakerjaan. Bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut bahwa undang-undang sapu jagat tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Laode Muhammad Syarif selaku Dosen Universitas Hasanudin mengatakan, sejak awal proses pembuatan omnibus law sangat tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik. Padahal  menurutnya, salah satu tata cara pembuktian perundang-undangan adalah keterbukaan.

“Bisa kita simpulkan bahwa pemerintah tidak memihak pada kelestarian lingkungan kalau terus memaksakan RUU ini disahkan,” ucap Laode dalam Webinar Suara Akademisi menolak RUU Cipta Kerja, Kamis, (03/09/2020).

Baca juga: Implementasi Standar Emisi Euro IV Masih Tertunda

Menurut Nadia Astriani, Dosen Universitas Padjajaran, sangat jarang konstitusi di dunia yang mengakui hak atas lingkungan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ia mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja ini pemerintah akan mengeluarkan banyak diskresi atau kebebasan dalam mengambil keputusan untuk melancarkan investasi pembangunan di Indonesia.

“Yang disayangkan adalah bahwa pandangan pembangunan kemudian dipersempit menjadi sesuatu yang sangat ekonomis. Sementara jika kita bicara tentang cita-cita bangsa, tentu di dalamnya ada masyarakat adat. Tidak relevan jika kita hanya membicarakan pembangunan di bidang ekonomi saja,” ucapnya.

UU Minerba

Masyarakat sipil melakukan aksi untuk menolak UU Minerba. Foto: shutterstock

Ia mengatakan RUU Cipta Kerja tersebut juga mengerdilkan makna pembangunan yang sangat luas. Secara ideal pembangunan berkelanjutan harus mempunyai keseimbangan antara ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.

RUU Cipta Kerja diketahui akan memengaruhi sekitar 70 undang-undang sektoral. Menurut Nadia, instrumen penaatan hukum menjadi poin yang sangat vital untuk menjaga ekosistem agar tetap baik. Namun, kini instrumen tersebut diubah karena dianggap menghambat investasi.

“Padahal aturan tersebut memuat dokumen yang menjadi dasar penetapan kelayakan pembangunan berdasarkan keseimbangan lingkungan. Dengan pertentangan itu bisa diprediksi bagaimana keputusan-keputusan yang kelak akan dilahirkan dari undang-undang ini?” ucapnya.

Melemahkan Substansi Dampak Lingkungan

Undang-undang sapu jagat ini juga dinilai melemahkan substansi dampak lingkungan. Hal tersebut dilihat dari pihak yang boleh mendapatkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yakni pihak yang terdampak langsung dari persoalan lingkungan hidup dan sosial budayanya.

Wahyu Yun Santoso, akademisi dari Universitas Gadjah Mada mengatakan, dalam hal peralihan bentuk lahan, misalnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur hal tersebut.

“Namun dalam RUU (Cipta Kerja) ini, hal-hal tersebut cukup disahkan dalam bentuk poin lisensi tanpa menjelaskan dampak secara mendalam sehingga tidak menginformasikan mana dampak yang harus diminimalkan dan ditangani secara keilmuan lingkungan,” ujarnya.

Penulis: Zury Muliandari

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top