Pendekatan Multidoor, Strategi Baru Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan

Reading time: 2 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menyelenggarakan Lokakarya dan Pelatihan Nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di tiga provinsi rawan kebakaran hutan, yaitu Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan pelatihan dan lokakarya ini nantinya akan mendapatkan dukungan dari Program Reduksi Emisi Degradasi dan Deforestasi (REDD+) United Nations Development Programme (UNDP) dan akan diikuti oleh 40 peserta dari masing-masing provinsi yang berasal dari unsur penyidik Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Petugas Pegawai Negeri Sipil KLHK dan Pemerintah Daerah.

“Penanganan kebakaran hutan dan lahan melalui pendekatan multidoor (banyak pintu, Red.) ini merupakan strategi baru dalam penanganan kasus kejahatan kebakaran hutan dan lahan. Melalui multidoor ini, penegak hukum bisa menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan yang paling mungkin dapat dikenakan. Ini jawaban atas komitmen pemerintah yang pro rakyat,” tegasnya saat ditemui usai membuka Lokakarya dan Pelatihan Nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Pendekatan Multidoor di Jakarta, Senin (29/02).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menurut Siti, pendekatan dengan cara ini telah dimulai pada tanggal 20 Desember 2012 lalu melalui penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum untuk pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dalam rangka pelaksanaan REDD+.

“Setelah itu ditindaklanjuti dengan MoU di tingkat eselon satu pada 20 Mei 2013,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol. Drs. Putut Eko Bayuseno menyatakan bahwa menurut catatan Polri, kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani oleh Polri selama tahun 2015 sejumlah 286 kasus yang terdiri dari 62 kasus kejahatan korporasi dan 224 kasus perorangan.

“Polri menjerat tersangka ini dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 34 Tahun 2014 tentang perkebunan,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Suhajar Diantoro, menegaskan kalau penanganan kebakaran hutan dan lahan melalui pendekatan multidoor menggunakan paradigma pengurangan risiko. Solusi berbasis pengurangan risiko sendiri mengutamakan pencegahan daripada pemadaman dengan peran Pemerintah Daerah sebagai pemeran utamanya.

“Sebagaimana diamanatkan oleh Inpres nomor 11 tahun 2015, diperlukan peningkatan koordinasi antar Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemangku kepentingan untuk penguatan kapasitas,” tukasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top