RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Harus Jadi Prioritas

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Cirebon meminta Presiden Joko Widodo untuk menyegerakan pembahasan dan memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai prioritas legislasi bersama dengan DPR-RI di tahun 2015. Terlebih, sudah ada draf versi DPR-RI.

Desakan ini disampaikan oleh masyarakat pesisir lintas profesi (nelayan tradisional, pembudidaya ikan, dan petambak garam), anggota DPRD, unsur pemerintahan tingkat desa, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dalam acara Diskusi Kampung Nelayan bertajuk “Menantikan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan oleh Serikat Nelayan Indonesia bekerjasama dengan KIARA di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (29/9) pagi ini, Hj. Yuningsih, Wakil Ketua/Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Cirebon menyatakan bahwa pihaknya meminta kepada DPR-RI dan Pemerintah Pusat untuk menyegerakan pembahasan RUU agar bisa disahkan pada tahun 2015.

Agar prosesnya lebih terbuka, Yuningsih meminta draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam agar bisa diakses secara luas oleh masyarakat dan pemerintah di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

“Dengan partisipasi ini, diharapkan RUU ini mampu mengakomodasi kondisi dan situasi di daerah,” terang Yuningsih seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Selasa (29/09).

Ribut Bachtiar, Ketua Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cirebon juga mendesak Presiden Jokowi untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam di tahun 2015. Ia menambahkan, masyarakat pesisir lintas profesi sudah terlalu lama tidak mendapatkan skema perlindungan dan pemberdayaan dari negara.

“Dengan adanya draf dari DPR-RI, tinggal selangkah lagi (pengesahan RUU menjadi UU). Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus menyegerakannya,” tambah Ribut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, Ir. H. Ali Effendi, yang juga hadir pada pertemuan tersebut mengaku memiliki harapan yang sama dengan masyarakat pesisir lintas profesi. Menurutnya, RUU ini harus memberikan kepastian kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, khususnya terkait dengan harga produk yang dihasilkan, seperti ikan, udang, dan garam. Dengan kepastian harga, maka nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam akan termotivasi untuk memproduksi pangan khas pesisir tersebut.

Pada penutupan diskusi, Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim juga menyampaikan kalau RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mengeliminasi tumpang-tindihnya kebijakan di bidang kelautan dan perikanan maupun sektoral lainnya yang mengancam hajat hidup masyarakat pesisir lintas profesi, seperti perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan dan lahan budidaya/tambak garam dan lainnya.

“Sisa waktu 3 bulan di tahun 2015 harus sungguh-sungguh dimanfaatkan untuk menyegerakan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, khususnya kewajiban negara melindungi dan memberdayakan perempuan nelayan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top