KLH Susun Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal

Reading time: 2 menit
KLH susun peta jalan perlindungan dan pemajuan kearifan lokal. Foto: Magnific
KLH susun peta jalan perlindungan dan pemajuan kearifan lokal. Foto: Magnific

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Working Group Indigenous and Community Conserved Areas (ICCAs) Indonesia (WGII) memulai penyusunan Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati. Inisiatif tersebut bertujuan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan pengetahuan tradisional serta praktik kearifan lokal masyarakat adat dan komunitas lokal.

Penyusunan peta jalan ini merupakan bagian dari implementasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045. Khususnya Target 17, serta Program Kerja Pasal 8(j) Convention on Biological Diversity (CBD).

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan Indonesia merupakan negara mega-biodiversitas. Namun, negara ini masih menghadapi berbagai tekanan terhadap keanekaragaman hayati. Maka dari itu, butuh keterlibatan aktif masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menjadi penjaga ekosistem di berbagai wilayah.

“Keanekaragaman hayati merupakan modal alam yang sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masyarakat adat dan komunitas lokal perlu mendapatkan dukungan, pengakuan, perlindungan, serta manfaat yang adil atas kontribusinya dalam menjaga keanekaragaman hayati,” ujar Rasio di Jakarta, Rabu (17/6).

Menurutnya, perlu memperkuat berbagai inisiatif oleh pemerintah maupun organisasi nonpemerintah. Penguatan tersebut bisa melalui kerangka kerja bersama yang mampu menyinergikan program lintas sektor. Salah satu langkah yang pemerintah dorong saat ini adalah penguatan regulasi perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Untuk menandai mulainya penyusunan Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal, Kick Off Meeting berlangsung pada Rabu (17/6). Kegiatan ini juga menjadi momentum pembentukan tim penyusun peta jalan tersebut. Selain itu, pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendukung konservasi keanekaragaman hayati yang inklusif dan berbasis hak.

Pada kesempatan tersebut juga ada penyerahan kertas kebijakan. Itu mengenai penguatan regulasi perlindungan dan pemajuan kearifan lokal sebagai masukan dalam proses penyusunan peta jalan.

Berlangsung Partisipatif

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia, Cindy Julianty, menekankan pentingnya memastikan proses penyusunan peta jalan berlangsung secara partisipatif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Cindy, peta jalan ini harus menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan. Ia berharap, dokumen ini tidak hanya menjadi panduan kebijakan. Namun, juga mendorong aksi nyata untuk memperkuat perlindungan hak, pengetahuan tradisional, dan praktik kearifan lokal di Indonesia.

“Peta jalan ini juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti keputusan COP16 di Kolombia terkait operasionalisasi Program Kerja Pasal 8(j) Konvensi Keanekaragaman Hayati,” kata Cindy.

Sementara itu, praktik konservasi berbasis kearifan lokal ini telah berlangsung lama sebelum pendekatan konservasi modern berkembang. Menurut Policy Advocacy and Campaign Manager Working Group ICCAs Indonesia, Muhammad Ihsan Maulana, praktik tersebut telah terbukti besar dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Lebih dari 192 masyarakat adat dan komunitas lokal telah mendokumentasikan praktik konservasi mereka. Cakupan wilayahnya mencapai sekitar satu juta hektare.

“Kontribusi ini perlu mendapat pengakuan yang lebih kuat dalam kebijakan agar target konservasi nasional dapat tercapai secara adil dan inklusif,” ungkap Ihsan.

Ihsan menambahkan, hasil analisis WGII menunjukkan Indonesia memiliki potensi wilayah konservasi kelola masyarakat (ICCAs) lebih dari 29 juta hektare. Sebagian besar berada pada bentang alam dengan kondisi ekosistem yang masih relatif baik dan memiliki nilai penting bagi keanekaragaman hayati.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top