ProFauna Bantu Pengamanan Cagar Alam Pulau Sempu

Reading time: 2 menit
cagar alam pulau sempu
Foto: ProFauna

MALANG (Greeners) – Untuk mencegah kegiatan wisata ilegal dan masuknya wisatawan ilegal ke Cagar Alam Pulau Sempu, organisasi perlindungan satwa dan hutan ProFauna Indonesia bersama tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melakukan patroli di sekitar kawasan Pulau Sempu.

Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nur Sahid mengatakan, hari ini ranger ProFauna sedang masuk ke Sempu untuk patroli rutin. Sejak Juni lalu ProFauna bekerjasama dengan BBKSDA Jawa Timur untuk melaksanakan program perlindungan Cagar Alam Pulau Sempu.

“Sejauh ini memang masih ada wisatawan yang ingin masuk ke Sempu untuk berwisata, tapi kami beri pengertian bahwa Sempu statusnya adalah Cagar Alam,” kata Rosek Nur Sahid, Selasa (24/07/2018.)

Solusi sementara yang dilakukan, sebagian kecil nelayan yang biasanya mengantar wisatawan ke Sempu diarahkan untuk sekadar berkeliling dengan perahu tapi tidak boleh masuk ke pulau.

cagar alam pulau sempu

Tim ranger ProFauna bersama tim BBKSDA Jawa Timur melakukan patroli sekaligus menjaga kelestarian Cagar Alam Pulau Sempu. Foto: ProFauna

Menurut Rosek, tim ranger ProFauna setiap hari selama dua bulan ini membantu pengamanan Pulau Sempu dari masuknya wisatawan ilegal. Dalam rilis ProFauna, relawan yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Bayu Sandi, Siti Nur Hasanah, Yuda Sakkisha Lesplaner, Kurratul Aini, dan Yudistira.

Siti Nur Hasanah menuturkan, “kegiatan relawan yang saya ikuti ini adalah yang pertama kalinya dan saya merasa sangat tertantang sekaligus bahagia bisa ikut terjun langsung menjaga Cagar Alam Pulau Sempu”.

Bentuk kegiatan yang dilakukan dalam program relawan itu antara lain pencegahan segala bentuk pelanggaran terhadap perlindungan Cagar Alam Pulau Sempu, termasuk melakukan sosialisasi terkait larangan kegiatan pariwisata kepada pengunjung. Tim BBKSDA dan ProFauna juga melakukan patroli di sekitar kawasan Pulau Sempu.

“Sosialisasi tentang pelarangan berwisata di Pulau Sempu memang masih harus terus digencarkan, karena selama ini memang faktanya meskipun statusnya cagar alam, di Pulau Sempu masih ada kegiatan wisata secara ilegal,” kata Bayu Sandi menambahkan.

Pulau Sempu berstatus sebagai cagar alam yang tidak boleh dikunjungi untuk kegiatan pariwisata. Sesuai pasal 40, UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya disebutkan bahwa ‘barang siapa yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan suaka alam bisa diancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta’.

Untuk program kampanye, edukasi dan pengamanan Cagar Alam Pulau Sempu di Sendang Biru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang, Jawa Timur ini ProFauna juga melakukan penggalangan donasi. Donasi ini dilakukan dalam bentuk pembelian T-shirt.

Penulis: HI/G17

Top