Asosiasi Hortikultura Tetap Tolak Uji Materi UU Hortikultura

Reading time: 2 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Uji materi Undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura masih terus berlanjut. Sejumlah asosiasi yang bergerak di bidang hortikultura masih melakukan perlawanan dengan menolak uji materi tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI), Dwi Andreas Santosa memandang bahwa uji materi yang dilakukan terhadap UU Hortikultura, khususnya yang terkait dengan pembatasan penanaman modal asing paling banyak 30 persen dirasa tidak perlu. Hal ini mengingat area penguasaan pasar benih perusahaan asing di Indonesia cukup besar.

Andreas mengatakan, hingga saat ini penguasaan perusahaan asing terhadap pasar benih tanaman pokok dan holtikultura di Indonesia sudah mencapai 90%. Pasar tersebut dikuasai oleh West-East Seed, Monsanto, DuPont, Syngenta, dan Bayer.

“Pembatasan investasi asing di sektor perbenihan hortikultura yang maksimal hanya 30 persen saja itu sudah merugikan usaha para petani sayuran dari Jawa Barat dan Banten. Mereka merasa kebebasan untuk mendapatkan benih hibrida berkualitas menjadi terancam,” ungkap Andreas usai menghadiri diskusi yang diadakan Yayasan KEHATI di Jakarta, Selasa (19/08).

Berbeda dengan Andreas, pengamat ekonomi politik pangan dan pertanian dari Universitas Lampung, Bustanul Arifin enggan mengomentari Uji materi Undang-undang tersebut. Menurutnya, jumlah minimal pembatasan penanaman modal asing masih harus dikaji oleh berbagai pihak termasuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri. Hal ini dikarenakan hingga saat ini masih belum ditemukan adanya kerugian verietas benih dari petani lokal akibat dari kebijakan penanaman modal asing tersebut.

“Kita biarkan saja dulu MK mengkajinya. Saya sih berharap semua pihak termasuk MK juga benar-benar mengerti tentang substansi dari permasalahan ini,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Petani Pemulia Tanaman Indonesia (KKPPTI) mengajukan permohonan ke MK untuk menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang dimohonkan oleh Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura.

KKPPTI sendiri terdiri dari Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AP2TI), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Field Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), organisasi Binadesa, Sadajiwa dan Sawit Watch.

Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura menerangkan bahwa pembatasan kepemilikan saham oleh investor asing melalui pengalihan saham menjadi 30 persen tanpa mekanisme perusahaan yang pasti, akan membuat investor asing berpikir ulang untuk melakukan investasi di Indonesia. Hal ini pada praktiknya berpotensi merugikan hak-hak konstitusional Pemohon, karena faktanya, Indonesia masih bergantung pada kemampuan riset serta teknologi yang dimiliki investor asing.

(G09)

Top