BAPETEN: Rencana Jepang Buang Air Radioaktif PLTN Fukushima ke Laut, Memungkinkan

Reading time: 2 menit
Fukushima Nuclear Power Plant
PLTN Fukushima, Futaba District, Fukushima 979-1301, Jepang. Foto : Shutterstock

Jakarta (Greeners)Sehubungan dengan rencana Pemerintah Jepang untuk melepas atau membuang treated water dari PLTN Fukushima ke laut, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) berpandangan bahwa tindakan tersebut dapat dimungkinkan selama konsentrasi (kadar) Tritium maupun radionuklida lain yang terkandung di dalamnya telah berada di bawah batas konsentrasi yang ditetapkan secara nasional dan internasional.

Dilansir dari forbes.com, Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk melepaskan air radioaktif yang terkumpul di pembangkit listrik PLTN Fukushima ke laut. Rencana ini pun mendapatkan protes dari nelayan dan konsumen di negara tetangga seperti China dan Korea Selatan.

Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang baru saja merilis kebijakan dasar untuk membuang air olahan yang disimpan. Air yang telah diolah menggunakan sistem pemrosesan cairan canggih untuk menghilangkan semua kontaminan di bawah tingkat lingkungan dan disimpan dalam tangki di lokasi yang kompleks.

Namun, sistem pemrosesan tidak dapat menghilangkan tritium, paling sedikit radioaktif, dan paling tidak berbahaya, dari semua elemen radioaktif.

Menurut dokumen kebijakan, tritium akan diencerkan menjadi 1500 becquerel per liter, yang merupakan 1/40 dari konsentrasi yang diizinkan menurut standar keamanan Jepang dan 1/7 dari pedoman Organisasi Kesehatan Dunia untuk air minum.

Kandungan Tritium PLTN Fukushima Harus Diperhatikan

Sementara itu, Indra Gunawan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN mengatakan limbah radioaktif cair yang berasal dari kecelakaan PLTN Fukushima merupakan air yang mengandung Tritium.

Tritium di alam merupakan produk dari reaksi nuklir antara molekul udara (Nitrogen dan Oksigen) dan sinar kosmik berenergi tinggi di dalam atmosfer.

Secara buatan, Tritium merupakan lepasan yang dapat berasal dari PLTN dan percobaan senjata nuklir. Kedua kegiatan ini dapat menyebabkan peningkatan Tritium secara signifikan di lingkungan.

“Tritium dapat menimbulkan resiko kesehatan jika dikonsumsi langsung ke dalam tubuh dalam jumlah yang sangat besar karena radiasi beta yang dipancarkan dapat merusak jaringan lunak dan organ dalam tubuh manusia. Efek kesehatan dari Tritium mirip dengan kerusakan sel yang disebabkan oleh radiasi pengion yang dihasilkan dari peluruhan radioaktif, dengan potensi kanker. Namun, seseorang perlu menerima Tritium dengan aktivitas miliaran (x109) becquerel (Bq) untuk melihat efek kesehatannya,” ujar Indra di keterangan tertulisnya, Rabu (05/05/2021).

Indra menyampaikan, rencana pembuangan limbah Tritium ke laut yang dilakukan oleh Jepang lebih tepat dipandang sebagai suatu bentuk Klierens (Bq/unit massa), yaitu pembebasan dari pengawasan badan pengawas terhadap limbah radioaktif, karena limbah cair yang mengandung tritium dan sebelumnya memerlukan pengawasan akan dibuang ke laut, yang akhirnya tidak perlu lagi untuk diawasi.

“Oleh karenanya, pembuangan limbah cair PLTN Fukushima ke laut, dapat dimungkinkan selama konsentrasi (kadar) Tritium maupun radionuklida lain yang terkandung berada di bawah batas konsentrasi yang ditetapkan secara nasional dan internasional,” ujarnya.

Aturan Pemerintah Terkait Ambang Batas Tritium

BAPETEN sendiri telah menerbitkan Perka BAPETEN No 16 tahun 2012 tentang tingkat Klierens. Peraturan tersebut telah menetapkan tingkat klierens dari tritium tidak lebih dari 100 Bq/gram dengan mempertimbangkan dosis efektif individu yang diterima oleh masyarakat tidak lebih dari 10 µSv (mikro Sievert)/tahun.

Nilai konsentrasi tritium tersebut dapat dilampaui dengan persyaratan bahwa hasil kajian dosis terhadap pembuangan limbah tritium tidak akan memberikan dosis efektif ke masyarakat lebih dari 100 µSv/tahun.

Pada nilai dosis yang diterima oleh masyarakat kurang dari 100 µSv/tahun, efek radiasi yang ditimbulkan dapat diabaikan. Secara total, kriteria dosis yang diterima oleh masyarakat akibat suatu lepasan zat radioaktif ke lingkungan tidak boleh lebih dari 1 mSv/tahun.

Secara internasional, WHO memberikan batasan tritium dalam air minum sebesar 10.000 Bq/L. Untuk beberapa negara batasan tritium dalam air minum adalah sebagai berikut: Amerika Serikat 740 Bq/L, Kanada 7.000 Bq/L, Swiss 10.000 Bq/L, dan Australia 76.103 Bq/L.

Penulis: Dewi Purningsih

 

BACA JUGA : Polemik Nuklir dalam Draf RUU Energi Baru Terbarukan

BACA JUGA : Alat Pendeteksi Komposisi Polutan Dengan Teknik Analisis Nuklir

Top