Hiu Paus Boleh Dimanfaatkan Sebagai Potensi Wisata, Asalkan…

Reading time: 2 menit
Hiu Paus. Foto: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan hiu paus (Rhincodon typus) menjadi ikan yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2013. Permen ini diputuskan untuk menjaga kelestarian dan menghindari kepunahan mamalia tersebut.

Namun, meskipun dilindungi, pemanfaatan potensi ekonomi hiu paus secara non-ekstraktif masih diperbolehkan, seperti pemanfaatan keberadaan hiu paus sebagai target destinasi wisata. Hal tersebut sesuai dengan paradigma konservasi yang menerapkan upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan berkelanjutan.

“Wisata hiu paus di sini harus dikelola secara bijaksana dan dilakukan sesuai dengan pedoman yang sudah diterbitkan oleh KKP sehingga aktivitas wisata tersebut dapat dilakukan secara lestari dengan tetap memperhatikan aspek konservasi,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Minggu (15/05).

Susi menyampaikan bahwa KKP akan terus mendukung potensi wisata hiu paus di Provinsi Gorontalo, yaitu dengan pemberian beberapa bantuan ke kelompok masyarakat di Kabupaten Bone Bolango. Salah satunya melalui pemberian paket bantuan alat snorkling dan buku pedoman wisata hiu paus kepada kelompok masyarakat sadar wisata.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Brahmantya Satyamurti. Ia menyatakan dukungannya terhadap potensi wisata hiu paus di Gorontalo. Menurutnya, masyarakat Gorontalo khususnya di Kabupaten Bone Bolango merupakan pihak yang sangat penting dalam menjaga dan memajukan potensi wisata hiu paus ini.

“Wisata hiu paus juga perlu dipantau oleh masyarakat sekitar. Bagaimanapun, kita tetap dapat mengembangkan wisata ini tanpa harus mengganggu kenyamanan hiu paus di habitatnya. Jangan sampai jumlah kapal pengunjung di lokasi wisata membludak dan memicu stres pada hiu paus,” ujar Brahmantya.

Hiu paus merupakan jenis ikan terbesar di dunia dengan rata-rata panjang total sekitar 12 meter hingga 18 meter. Hiu paus merupakan jenis ikan yang dapat mencapai usia 60 tahun, bahkan 100 tahun. Ikan hiu paus baru mencapai matang kelamin pertama kali pada usia sekitar 25 tahun dengan jumlah anakan 1 ekor untuk setiap periode reproduksi.

Spesies ini biasanya melakukan migrasi sementara di perairan sekitar Gorontalo. Begitu pula dengan masyarakat yang hobi memancing ikan, mereka sering melihat hiu paus di Teluk Tomini. Dari hasil pengamatan hingga bulan Mei 2016, terdapat 13 – 14 individu hiu paus yang terpantau di perairan Botubarani.

Sedangkan sejak tahun 2006, Pemda Kabupaten Bonebolango telah mencanangkan kawasan perairan Desa Ulele sebagai kawasan konservasi perairan daerah. Sejak tanggal 11-14 Mei, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan (BPSPL) Makassar, Ditjen PRL KKP melaksanakan bimbingan teknis pemandu wisata selam dan sosialisasi pengenalan Sistem Informasi Database Ikan Dilindungi (SI DIDI).

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para pemandu selam agar kegiatan wisata hiu paus dapat dilakukan secara bertanggungjkawab. Selain itu para pemandu juga dikenalkan dengan tata cara monitoring hiu paus yang selanjutnya dapat di masukkan ke dalam sistem database SI DIDI.

Penulis: Danny Kosasih

Top