Kambing Hutan, Satwa Liar Dataran Tinggi yang Dilindungi

Reading time: 3 menit
Kambing Hutan
Capricornis sumatraensis atau kambing hutan Sumatera telah dilindungi sejak 1931. Foto: shutterstock

Hewan pemakan rumput satu ini seringkali masuk dalam bahan candaan komika Tanah Air. Mungkin karena ciri-cirinya yang sering mengeluarkan suara mengembik dan bau tubuh yang khas. Hewan yang dimaksud apalagi kalau bukan kambing.

Kambing sejak lama terkenal sebagai salah satu jenis ternak unggul penghasil daging dan susu. Meskipun banyak dimanfaatkan sebagai hewan ternak, tetapi terdapat jenis kambing yang masuk ke dalam kelompok satwa liar.

Kambing hutan Sumatera merupakan jenis binatang liar yang memiliki sifat pemakan tunas-tunas daun (browser). Mereka adalah salah satu spesies mamalia yang hanya terdapat di Asia meliputi India, Cina bagian selatan, Burma, Thailand, Malaysia, dan Indonesia (Lekagul dan McNeely, 1977).

Baca juga: Lele Sangkuriang, Primadona Ikan Air Tawar Indonesia

Kambing hutan terdiri dari tiga spesies, yaitu Capricornis sumatraensis, Capricornis bailey, dan Capricornis crispus (Walker, 1975). Berdasarkan penelitian Endah Dwi Meirina (2006), Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata, IPB University, kambing hutan Sumatera yang terdapat di Indonesia merupakan subspesies Capricornis sumatraensis (Bachstein, 1799).

Persebaran fauna ini hanya terdapat di daerah pegunungan dan dataran tinggi Sumatera, seperti di Gunung Kerinci, Dataran Tinggi Padang, Gunung Talaman, Pegunungan Tapanuli, Gunung Leuser, daerah utara sisi Sungai Alas, Danau Gunung Tujuh, dan Lampung (Direktorat Penyuluhan KSDA, 1994).

Secara morfologi, kambing hutan Sumatera mempunyai bentuk badan yang serupa dengan kambing jantan umum (Capra sp.). Spesies jantan maupun betina memiliki sepasang tanduk yang melengkung ke belakang dan pada pangkalnya hampir bertemu. Telinganya panjang, sempit, dan berujung runcing.

Kambing Hutan

Kambing Hutan. Foto: shutterstock

Sekitar tiga sentimeter di bawah matanya terdapat kelenjar muka yang nampak seperti tonjolan bulat. Rambut badannya agak lebat dan kasar yang sepintas menyerupai rambut babi hutan serta berwarna hitam (Direktorat Penyuluhan KSDA, 1994).

Dari penelitian yang sama disebutkan bahwa berat badan kambing hutan Sumatera dewasa sekitar 80 kilogram dengan panjang antara 1,40 meter hingga 1,55 meter serta tinggi antara 0,85 meter sampai 0,94 meter. Panjang telinganya berkisar antara 17,5 sentimeter hingga 20,5 sentimeter dan panjang ekor antara 11,5 cm-16,0 cm. Tanduknya agak pendek, besar, dan melengkung dengan panjang sekitar 11,5 cm-22,5 cm (Lekagul dan McNeely, 1977). Di bawah batang lehernya sering terdapat rambut yang berwarna putih atau merah kecokelatan.

Kambing hutan Sumatera sulit untuk diamati karena penciuman, pendengaran, penglihatannya tajam. Di habitatnya yang sukar ditemukan, mereka juga suka menyendiri. Bila secara tiba-tiba berhadapan dengan manusia, terdapat kemungkinan mereka akan berdiri diam dan memandang untuk beberapa saat kemudian bergegas pergi menuruni bukit ke dalam vegetasi yang lebat.

Baca juga: Remis, Bio Indikator Perairan yang Berprotein Tinggi

Apabila merasa terancam, kambing ini akan memberikan tanda bahaya yang bermacam-macam, contohnya, embikan, raungan, dan siulan melengking. Biasanya mereka berlindung di semak belukar yang lebat pada siang hari dan keluar untuk mencari makan ke daerah yang lebih terbuka pada larut malam atau pagi-pagi sekali.

Capricornis sumatraensis atau kambing hutan Sumatera telah dilindungi sejak 1931. Penggolongan tersebut didasarkan pada Peraturan Perlindungan Binatang Liar Nomor 266 Tahun 1931 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Sutedja, 1993). Berbagai faktor yang mengancam kelestarian mereka seperti perburuan liar dan perusakan habitat membuat fauna ini telah lama dilindungi.

Spesies ini juga terdaftar dalam daftar Buku Merah The International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) sebagai satwa langka yang dikhawatirkan akan punah (IUCN, 1973). Menurut The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), kambing hutan Sumatera termasuk satwa dalam kategori Appendix I atau satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan (Soehartono dan Mardiastuti, 2003).

Taksonomi Kambing Hutan

Penulis: Sarah R. Megumi

Top