Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengimbau para Gubernur untuk lebih waspada dan mengantisipasi karhutla di wilayahnya dengan menggunakan potensi daerah yang ada.
KLHK bekerjasama dengan Kemenkominfo meluncurkan Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan Melalui SMS (SMS Blast). Hal ini dilakukan oleh KLHK sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Memasuki musim kemarau dan mendekati pelaksanaan Asian Games 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meningkatkan kesiapsiagaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pada tahun ini, peningkatan intensitas karhutla di Riau dan Kalimantan Barat diperkirakan terjadi pada dua periode.
Hingga saat ini, jumlah titik api dan luas kebakaran hutan dan lahan terus menurun dibanding tahun sebelumnya hingga akhirnya puncak ancaman kebakaran hutan dan lahan pun berlalu.
Sebagian besar permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memiliki sebab yang terus berulang. Salah satunya kebiasaan masyarakat yang dibiarkan untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), KLHK mengeluarkan surat peringatan pemberitahuan waspada Karhutla kepada seluruh Gubernur dan kalangan dunia usaha.
Sebagai langkah antisipasi potensi karhutla, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta kepala daerah untuk menetapkan status Siaga Darurat Karhutla pada awal 2017.
Guna mencegah kembali terjadinya kebakaran hutan di tahun-tahun berikutnya, pemerintah akhirnya mempersiapkan ‘Grand Design’ untuk mencegah kebakaran hutan, lahan dan kebun (karhutlabun).
PN Jaksel memenangkan gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Nasional Sago Prima (PT NSP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Meranti di Riau yang terjadi pada 2015 lalu.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengingatkan, saat ini Indonesia tengah memasuki musim pancaroba. Oleh karena itu, Indonesia perlu kembali bersiap menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menganggap bahwa pencabutan sanksi administratif pada 17 perusahaan yang terkait dalam peristiwa kebakaran hutan di beberapa daerah tahun 2015 lalu akan mengecilkan proses penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Koalisi Anti Mafia Hutan meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara KLHK dengan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) memberikan putusan bahwa perusahaan JJP telah melakukan perbuatan melawan hukum dan karenanya harus membayar biaya ganti rugi.