BKSDA Jawa Timur Tangkap Penjual Elang Ular Bido

Reading time: 2 menit
Seorang petugas menunjukkan burung elang ular bido di Kantor BKSDA Jawa Timur Resor Wilayah Malang. Foto: greeners.co/HI

Malang (Greeners) – Perdagangan satwa dilindungi masih saja terjadi. Salah satunya yang dilakukan Ahmad Nurkholis. Mahasiswa Fakultas Peternakan perguruan tinggi swasta di Malang ini menawarkan elang ular bido (Spilornis cheela bido) melalui situs jejaring sosial. Beruntung petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Resor Wilayah Malang berhasil menggagalkan transaksi jual beli tersebut.

Petugas BKSDA Jawa Timur Resor Wilayah Malang, Edy Kurnia, mengakui perdagangan elang di Malang masih marak. Satwa yang dilindungi tersebut kebanyakan ditawarkan secara online. “Pelaku kami tangkap di sekitar Pasar Merjosari, Kota Malang saat akan bertransaksi dengan pembeli. Pelaku menawarkan elang ular bido secara online,” katanya, Kamis (02/06).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Pelaku beserta barang bukti kami limpahkan ke BKSDA Jawa Timur di Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan elang bido dimasukkan ke karantina BKSDA Jawa Timur dan selanjutnya dilepasliarkan,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, burung elang tersebut akan dijual dengan harga Rp250 ribu sebagai ganti biaya pakan. Tidak hanya itu, pemuda asal Probolinggo ini mengaku sering melakukan jual-beli satwa secara online, salah satunya elang.

Penjual elang ular bido ketika diamankan petugas BKSDA Jawa Timur Resor Wilayah Malang. Foto: greeners.co/HI

Penjual elang ular bido ketika diamankan petugas BKSDA Jawa Timur Resor Wilayah Malang. Foto: greeners.co/HI

Semula ia dihubungi salah seorang perempuan melalui telepon seluler dan janjian bertemu di Pasar Merjosari, Kota Malang. Namun nahas baginya, justru petugas BKSDA menggerebek dan menangkap basah dirinya dengan membawa elang yang siap dijual.

Ahmad memasukan elang tersebut dalam kardus. Tubuh elang yang diperkirakan berusia satu tahun itu dibungkus kain supaya bulunya tidak rusak.

Elang tersebut ia dapat dari temannya yang bekerja bangunan di Surabaya. Burung tersebut tak sengaja ditemukan temannya di atap bangunan. Ada lima ekor anakan elang ular bido, tapi hanya dua ekor yang tertangkap, selebihnya lepas. Saat menerima elang tersebut dari temannya, kondisi kukunya patah.

“Satu elang lainnya yang saya pelihara lepas saat akan diberi pakan. Setiap hari saya kasih pakan daging. Saya tahu jika elang ini dilindungi,” ujarnya di Kantor BKSDA Resor Wilayah Malang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahdi mengatakan jika pihaknya telah lama mengamati perdagangan elang ular bido di jejaring sosial. Penangkapan oleh petugas BKSDA tidak lain karena laporan dari pihaknya.

“Setelah kami laporkan, petugas langsung bergerak. Beruntung transaksi jual beli elang ular bido dapat digagalkan,” katanya.

Rosek menyatakan dirinya tidak mempercayai pengakuan pelaku jika elang ular bido didapat dari Surabaya. Sebab, habitat elang ular bido di daerah Probolinggo, Lumajang, dan Malang Selatan. Alasan lain, selama ini tidak ditemukan elang ular bido di daerah Surabaya.

Selain itu, elang ular bido membuat sarang di pohon tinggi dengan bahan dari ranting pohon, bukan di atap gedung. “Habitat elang bido meliputi kawasan Taman Hutan Raya R. Soerjo, Gunung Banyak, Gunung Kawi, dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” jelas dia.

Elang ular bido merupakan satwa yang terancam punah dan statusnya dilindungi. Sebaran elang ular bido luas, dimana setiap hari satwa ini bisa menjelajah hingga 30 kilometer.

Penulis: HI/G17

Top