Berita Harian
Berlakunya Permen LHK 20/2018 membuat 562 jenis burung masuk dalam daftar satwa dilindungi atau sekitar 31,73% dari total 1.771 jenis burung yang ada di Indonesia.
Hadirnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan Dan Satwa yang Dilindungi menjadi momen penting bagi upaya konservasi, khususnya bagi burung paruh bengkok di kawasan Wallacea.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menyatakan bahwa generasi milenial dapat berperan sebagai agen perubahan (agent of change) dalam penggunaan kosmetik yang aman.
Mendekati akhir kuartal ke dua tahun 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setidaknya telah menyita kosmetika ilegal senilai 106.9 miliar rupiah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut mengalokasikan 2,5 miliar rupiah untuk penyediaan fasilitas fisik pengelolaan sampah plastik.
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi Ditjen KSDAE KLHK Dody Wahyu Karyanto menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir populasi komodo akan terganggu akibat adanya pengembangan wisata alam.
Reklamasi di Pantai Lohu, Nusa Tenggara Timur dinilai melanggar hukum dan tidak memperhatikan kesejahteraan sosial dan budaya dari masyarakat pesisir yang ada di sekitar lokasi.
Rencana pengembangan wisata alam di Taman Nasional Komodo menuai kontroversi. Atas isu ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen KSDAE menyatakan bahwa pembangunan tersebut berada di zona pemanfaatan.
Pembatasan jumlah kuota wisatawan akan diterapkan di 23 gunung di dalam taman nasional dan akan berlaku pada akhir tahun ini.
Berdasarkan data BNPB, hingga Rabu (8/8/2018) pukul 13.00 WIB, jumlah korban akibat gempa di NTB dan Bali sebanyak 131 orang meninggal dunia, 1.477 orang luka berat dan dirawat inap di rumah sakit, dan 156.003 orang mengungsi.
PRAISE bersama Waste4Change berinisiatif menempatkan 100 unit Dropping Box di berbagai wilayah Jakarta sebagai solusi untuk pengelolaan sampah.
KPH merupakan institusi yang strategis dan berperan sebagai ujung tombak pelaksana sekaligus institusi yang akan terkena dampak dari pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan prioritas kehutanan.
Gempa bumi kembali mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Minggu (05/08/2018). Gempa yang berpusat di lereng Utara-Timur Laut Gunung Rinjani ini disebut sebagai akibat dari terjadinya aktivitas Sesar Naik Flores (Flores Back Arc Thrust).







































