Kementerian LHK Segel Lahan Sawit PT ABN di Kawasan Ekosistem Leuser

Reading time: 2 menit
pt abn
KLHK menyegel lahan milik PT ABN yang melakukan pembukaan lahan sawit tanpa izin di Kawasan Ekosistem Leuser, Aceh. Foto: Gakkum KLHK

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasang tanda penyegelan pada lahan konsesi sawit PT ABN di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Penyegelan ini dilakukan karena operasi pembukaan lahan (land clearing) yang dilakukan PT ABN tanpa dilengkapi izin.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan tindakan penyegelan ini dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan operasi perkebunan sawit, terutama yang berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

“Tindakan tersebut diambil untuk mendisiplinkan seluruh operasi perkebunan sawit, terutama perkebunan sawit yang konsesi-konsesinya berada di Kawasan Ekosistem Leuser. Penyegelan yang dilakukan itu merupakan instrumen legal untuk memproteksi Kawasan Ekosistem Leuser,” ujar Siti seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Minggu (26/06).

BACA JUGA: KLHK Targetkan Moratorium Sawit dan Tambang Rampung Juni 2016

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani ketika dihubungi oleh Greeners mengatakan, pemerintah mempunyai komitmen dan serius dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran terhadap peraturan perundangan oleh perusahaan dalam rangka penegakan hukum. Langkah penyegelan konsesi PT ABN ini, katanya, dilakukan oleh tim Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, yang didampingi oleh tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) KLHK Wilayah Aceh. Tim Greenomics Indonesia juga ikut bersama ke lapangan (lokasi PT ABN).

“Proses penyegelan ini sendiri disaksikan langsung oleh Manajer PT ABN,” katanya.

Investigasi KLHK terhadap kelengkapan izin dalam operasi land clearing PT ABN, lanjut pria yang akrab disapa Roy ini, dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil pemantauan spasial KLHK atas masukan kritis dan rinci dari Greenomics Indonesia mengenai adanya operasi pembukaan lahan untuk tanaman sawit di KEL.

“Untuk indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT ABN, kami akan pantau terus perkembangan di lapangan dan mempelajari pelanggaran yang terjadi. Kami akan melakukan penerapan sanksi yang sesuai ketentuan perundangan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT ABN,” tambahnya.

Sebagai informasi, pemantauan spasial ini dilakukan sebagai tindak lanjut deklarasi moratorium ekspansi sawit dan tambang di KEL oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar pada 19 April 2016 lalu. Pasca temuan hasil pemantauan spasial tersebut, pada 14 Juni 2016 Menteri LHK mengirimkan radiogram Nomor S.290/MENLHK/SETJEN/PLA.4/6/2016 kepada Gubernur Aceh.

Merujuk pada arahan Presiden tentang moratorium ekspansi sawit dan review izin eksisting, radiogram Menteri LHK menyatakan meminta Gubernur Aceh segera mengambil langkah penundaan land clearing untuk seluruh KEL, termasuk menghentikan kegiatan land clearing pada konsesi PT ABN di maksud, hingga terbitnya Inpres tentang moratorium ekspansi sawit dan review izin eksisting di tingkat nasional selesai.

BACA JUGA: Presiden Siapkan Moratorium Lahan Kelapa Sawit dan Lahan Tambang

Pada tanggal 16 Juni 2016 lalu, Menteri LHK mengundang Gubernur Aceh untuk mendiskusikan bersama langkah-langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti radiogram Menteri LHK dimaksud. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, pada tanggal 17 Juni 2016 Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 522.12/2686-III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Husaini Syamaun, atas nama Gubernur.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pemegang Hak Guna Usaha/Izin Usaha Perkebunan (HGU/IUP) dalam KEL, dan dinyatakan bahwa seluruh kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di seluruh KEL agar dihentikan, sambil menunggu keluarnya kebijakan Pemerintah (Inpres tentang moratorium ekspansi sawit).

“Hasil pemantauan spasial KLHK tersebut ditindaklanjuti dengan investigasi lapangan oleh tim KLHK bersama tim Greenomics Indonesia. Tim Dinas Kehutanan Provinsi Aceh juga turun serta mendampingi investigasi lapangan ke lokasi PT ABN, serta mempelajari kelengkapan perizinan PT ABN,” tutup Roy.

Penulis: Danny Kosasih

Top