Pemetaan Gambut, BRG Sebut Satu Perusahaan Tidak Kooperatif

Reading time: 3 menit
Kepala BRG Nazir Foead menyebut Asia Pulp and Paper (APP) sebagai perusahaan yang dianggap kurang kooperatif dalam penyerahaan data luasan konsesi dan pemetaan gambut di lahan konsesinya. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) mengaku mendapat perlakuan tidak kooperatif dari salah satu perusahaan pemilik konsesi di lahan gambut. Hal ini terjadi saat BRG meminta perusahaan-perusahaan besar untuk memberikan data lahan gambut yang terdapat di wilayah konsesi perusahaan. Data ini diperlukan agar dapat dicocokan dengan data dari pemerintah guna pembuatan peta indikatif kawasan hidrologi gambut (KHG) yang rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

Kepala BRG Nazir Foead menyebut Asia Pulp and Paper (APP) sebagai perusahaan yang dianggap kurang kooperatif dalam penyerahaan data luasan konsesi dan pemetaan gambut di lahan konsesinya.

“Perusahaan ada yang langsung kasih (data), ada yang menunda, ada yang tawar-menawar. Nah ini ada satu yaitu APP ini “bandel”. Kita sudah minta dari bulan Februari, mereka masih tawar-menawar. Kami surati secara resmi, dibalas dengan mengatakan datanya dikasih ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kita cek ke KLHK, katanya KLHK sudah menyuruh untuk langsung kasih ke BRG,” katanya, Jakarta, Selasa (07/06).

BACA JUGA: Badan Restorasi Gambut Akan Berkoordinasi dengan Kalangan Pengusaha

Dengan sikap perusahaan yang tidak kooperatif seperti ini, lanjutnya, bisa saja saat BRG dan pemerintah membuat peta menurut versi pemerintah. Namun perusahaan akan dirugikan apabila perusahaan tidak memberikan data milik mereka untuk dijadikan pertimbangan.

Nazir menjelaskan, perusahaan pemiliki konsesi harus memberikan data lahan gambut yang terdapat di wilayah perusahaan sehingga data tersebut dapat dicocokan dengan data dari pemerintah. Jika terdapat celah antara dua data tersebut, lanjutnya, BRG akan melakukan pengecekan ke lapangan.

Data-data itu, dikatakan oleh Nazir akan digunakan untuk pembuatan peta indikatif restorasi gambut yang rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Melalui peta tersebut, katanya, akan terlihat tujuh provinsi yang menjadi fokus restorasi. Selama ini, BRG menemukan banyak lahan konsesi perusahaan yang tumpang tindih di lapangan, namun masalah itu belum dapat diselesaikan karena peta acuan restorasi belum rampung.

“Dari total 15 juta hektar lahan gambut sesuai data pemerintah, nanti disisihkan berapa juta yang masih bagus dan berapa yang rusak dan sering terbakar untuk jadi prioritas restorasi yang dua juta hektar. Itu makanya kita ajak perusahaan-perusahaan besar untuk sharing data sehingga data pemerintah juga bisa dioverlay dengan data-data perusahaan. Kalau pun ada gap, sudah bisa terlihat lah. Ini data perusahan di sini, data pemerintah di sini, tinggal kita cek saja di lapangan seperti apa,” katanya.

BACA JUGA: Data Peta Berbeda-beda, Badan Restorasi Gambut Tetap Jalan

Peta indikatif KHG yang hendak direstorasi hingga tahun 2020 mencakup lahan restorasi gambut di kawasan perusahaan, masyarakat, maupun milik negara di tujuh provinsi yang menjadi wilayah kerja BRG, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Nazir menjelaskan, saat ini berdasarkan pendataan dari KLHK, terdapat 651 KHG di Indonesia dimana terdapat sekitar 80 KHG penting. Dalam satu KHG biasanya terdapat lebih dari satu pemegang izin. Untuk itu, diperlukan sikap kooperatif dari pihak perusahaan, terutama dalam penyediaan data kawasan gambut di lokasi konsesi mereka. Dengan demikian, peta yang dikeluarkan BRG telah melalui perbandingan antara peta yang mereka buat, peta Kementerian LHK, serta peta yang didapat dari Lembaga Swadaya Masyarakat.

BACA JUGA: BRG Dukung Upaya Restorasi Gambut yang Menghormati Masyarakat

Menanggapi penilaian BRG, APP menyatakan bahwa data spasial lahan gambut dalam konsesi APP yang menggunakan LiDAR 9 (Light Detection and Ranging) resolusi tinggi telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 11 Mei 2016. Setelah itu, APP memberikan paparan teknis yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang juga dihadiri oleh perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan BRG.

“APP akan terus mendukung program pemerintah dalam upaya perlindungan lahan gambut di Indonesia dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi berbagai pihak-pihak terkait termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam utilisasi data yang ada,” ujar Trisia Megawati, Senior Manager, Sustainability & Stakeholder Engagement dari Asia Pulp & Paper.

Penulis: Danny Kosasih

Top