Revisi Izin Reklame, Pemerintah Diminta Tegas dan Beralih ke LED

Reading time: 2 menit
Papan reklame. Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku tengah berencana akan menata ulang izin reklame di Ibu Kota. Tujuannya adalah untuk menata kembali kawasan mana yang harus bebas dari reklame dan mana yang tidak serta untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi rencana tersebut, pakar tata kota hijau dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menyatakan, pemerintah sudah harus tegas dalam menyusun rencana Peraturan Gubernur tersebut. Hal itu disampaikannya akibat dari masih banyakya pelanggar-pelanggar aturan yang memasang reklame tanpa mengikuti aturan yang ada hingga merusak estetika kota.

“Saat ini penataan reklame masih rancu. Apalagi masalah zonasi dan kawasan yang dibolehkan untuk pemasangan reklame. Serta harus ada tindakan tegas bagi para pelanggar agar mereka (pemasang iklan) bisa tertib dan mengikuti aturan,” jelasnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Kamis (01/10).

Akhirnya, lanjut Joga, dampak dari rancunya aturan penataan reklame tersebut adalah munculnya polusi visual di beberapa titik yang terdapat penumpukan papan-papan reklame seperti di daerah Gatot Subroto, T.B Simatupang, Tanah Abang, Kota, Harmoni dan Hayam Wuruk.

Selain itu, ia juga memberi saran kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk mulai secara bertahap mengalihkan penggunaan papan-papan reklame konvensional yang menggunakan tiang-tiang tinggi dan menggunakan layar-layar megatron dengan LED untuk memasang iklan dan bekerjasama dengan pemilik gedung-gedung di Jakarta.

Jika hal tersebut dilakukan, lanjut Joga, nantinya pemerintah juga bisa mencari opsi untuk menggunakan energi alternatif atau energi yang ramah lingkungan sebagai sumber energi dari penggunaan layar LED pada megatron atau reklame tersebut.

“Ditambah, dalam satu LED atau megatron itu, kan tidak hanya memasang satu iklan. Bisa memasang banyak dan bergantian dalam satu titik. LED juga kan sudah ramah terhadap energi. Jika itu dilakukan mungkin pemerintah bisa mengurangi polusi visual yang terjadi di Jakarta,” tutur Joga memberikan saran.

Dihubungi secara terpisah, Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta bidang Pembangunan, Gamal Sinurat, menyatakan bahwa rancangan terkait peraturan izin reklame saat ini sudah mulai disosialisasikan ke para pemilik gedung dan penyelenggara reklame.

Terkait penataan penyelenggaraan reklame, Gamal mengakui banyak permasalahan terkait pemasangan iklan melalui billboard. Hal ini, misalnya, merusak estetika kota hingga membahayakan masyarakat ketika hujan turun.

“Nanti kita akan lakukan pendataan dan pendefinisian ulang kawasan tanpa reklame, kawasan kendali sedang, kawasan kendali ketat, kawasan kendali rendah, dan kawasan kendali khusus,” kata mantan Kepala Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta tersebut.

Penulis: Danny Kosasih

Top