Jakarta (Greeners) – Memburuknya kualitas udara imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah mendorong estimasi angka kematian menjadi 3.560 pada September 2026. Angka ini melonjak dua kali lipat dari estimasi Agustus.
Selain kerhutla, polusi udra kronis akibat emisi di perkotaan dan industri turut menyebabkan kematian sebesar 1.750 jiwa. Total kematian akibat polusi udara secara nasional tercatat meningkat 42 persen yakni menjadi 5.310 jiwa pada September.
Hal tersebut terungkap dari laporan Center for Research on Energy and Clean Air (CREA). Laporan tersebut bertajuk ‘Indonesia’s air pollution deaths surged by 42% in September as government resists declaring karhutla a national emergency’
Laporan ini juga menyatakan bahwa empat provinsi di Kalimantan, yang mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, mencatatkan risiko kematian tertinggi. Hal itu disebabkan oleh asap karhutla dengan total kematian meningkat menjadi 1.470 jiwa.
Sementara itu, lima provinsi di Sumatra yang mencakup Jambi, Sumatra Selatan, Riau, Lampung, dan Sumatra Barat menyusul dengan total 1.420 jiwa. Kondisi kering akibat puncak El Nino di September memperparah bencana karhutla.
Sementara di Jawa, kematian cenderung disebabkan oleh polusi yang berasal dari kegiatan industri, emisi kendaraan, dan pembakaran sampah. Totalnya mencapai 1.530 jiwa pada September.
Analis CREA, Katherine Hasan mengatakan bahwa angka-angka ini memperlihatkan bahwa sumber polusi udara selain karhutla sama berbahayanya dengan asap dari pembakaran hutan dan lahan gambut. Misalnya di Jawa, polusi udara non karhutla tetap menjadi penyebab utama kematian, khususnya pada wilayah perkotaan padat penduduk.
“Namun demikian, meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan Papua telah menggeser penyebab utama kematian terkait polusi udara dari polusi urban ke asap karhutla yang beracun,” kata Katherine dalam keterangan tertulisnya.
Sebaran Karhutla Meluas
Laporan ini juga mengungkap, situasi yang makin parah membuat 14 juta jiwa atau hampir 80 persen penduduk di Kalimantan terpapar kualitas udara buruk pada September. Angka ini meningkat dari posisi Agustus yang sebanyak 12,3 juta jiwa.
Sementara itu, separuh penduduk di Sumatra atau sekitar 31,4 juta jiwa menghirup udara dengan kualitas tidak sehat atau lebih buruk. Di Jawa, sebanyak 23,8 juta orang mengalami hal yang sama. Total populasi di Indonesia yang menghirup udara tidak sehat hingga berbahaya mencapai 57,8 juta orang pada September.
Sebaran karhutla yang meluas mendorong peningkatan kadar rata-rata PM2,5 nasional ke angka 36 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka tersebut tujuh kali lebih tinggi dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk rata-rata konsentrasi PM2,5 tahunan sebesar 5 µg/m³.
Wilayah-wilayah yang terdampak karhutla seperti Kalimantan mengalami lonjakan PM2,5 yang lebih tinggi pada September menjadi 120 µg/m³ dan Sumatra 51 µg/m³. Sementara di Jawa, rata-rata kadar PM2,5 relatif stabil pada 26 µg/m³. Namun tetap ada risiko dampak dari karhutla seiring perubahan pola angin menjelang akhir tahun yang dapat membawa asap dari Kalimantan ke Laut Jawa.
Minimnya Anggaran
Karhutla yang terjadi pada tahun ini juga diperparah oleh minimnya anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp491 miliar dari Rp2 triliun pada tahun lalu. Kondisi ini membatasi ruang gerak BNPB dalam melaksanakan operasi cepat tanggap. Khususnya untuk menangani api dan asap agar tidak menyebar ke berbagai wilayah dan memberikan dampak kesehatan bagi masyarakat.
Mengacu data Kementerian Kesehatan hingga 21 Oktober, tercatat 333.470 kasus infeksi saluran pernafasan (ISPA) di tujuh provinsi terdampak karhutla. Kalimantan Selatan dan Sumatra Selatan memimpin dengan kasus ISPA tertinggi yang masing-masing hampir mencapai 75.000 kasus. Data tersebut menyoroti bahwa anak-anak di bawah usia 5 tahun menanggung beban terberat, mencakup hampir seperempat dari total kasus (75.172 kasus).
Dokter spesialis paru, Agus Dwi Susanto menyatakan bahwa polusi udara tidak berhenti pada kualitas udara yang memburuk. Namun, hal ini juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia. Terutama ketika paparan terjadi secara terus menerus dalam jangka panjang.
Ia menegaskan bahwa paparan udara yang tercemar dalam jangka panjang dapat mempengaruhi fungsi paru dan meningkatkan risiko berbagai gangguan pernapasan. Gangguan tersebut mulai dari ISPA berulang, hingga memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
“Dalam kondisi tertentu, paparan polutan udara juga berkaitan dengan risiko terjadinya fibrosis paru hingga kanker paru. Karena itu, polusi udara tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan kualitas lingkungan, melainkan sebagai ancaman kesehatan publik yang membutuhkan tindakan pencegahan dan pengendalian sumber pencemaran secara serius,” ungkap Agus.
Lemahnya Kesiapan Pemerintah
Di balik angka kematian akibat polusi udara ini, permasalahannya juga terletak pada minimnya penanganan dari pemerintah. Co-Founder and Chief Executive Officer Landscape Indonesia, Agus Sari ikut menyoroti lemahnya kesiapan pemerintah dalam menghadapi karhutla yaitu memperburuk kualitas udara.
Menurutnya bencana tersebut dapat diprediksi dan dihindari, termasuk aspek pelanggaran hukumnya dapat diperkirakan. Untuk itu ia menegaskan bahwa Indonesia seharusnya mampu bersiap menghadapi apa saja yang akan terjadi.
“Fakta bahwa kita sama sekali tidak siap hanyalah masalah ketidaaan kemauan,” kata Agus.
Lebih lanjut, CREA menilai pemerintah perlu mengalihkan fokus penanganan karhutla dari pemadaman reaktif menjadi pemulihan lahan gambut yang ketat. Ini mesti dilakukan seiring meluasnya lahan gambut yang dikeringkan sehingga mudah terbakar.
Langkah tersebut perlu dibarengi dengan penegakan hukum secara tegas terhadap pembukaan lahan secara ilegal melalui pembakaran. Kemudian juga perlu adanya penguatan pertanggungjawaban hukum terhadap pemegang konsesi untuk mencegah kerusakan.
Sementara itu, di wilayah yang mengalami polusi kronis non-karhutla seperti di Jawa, pemerintah perlu mengatasi sumber utama pencemaran udara melalui penegakan standar emisi yang ketat. Terutama terhadap sektor pembangkit, industri, dan transportasi.
Penulis: Dini Jembar Wardani








































