Penyelesaian Konflik Agraria Kian Mendesak

Reading time: 2 menit
Penyelesaian Konflik Agraria Kian Mendesak
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dalam acara Seminar Nasional Penyelesaian Konflik Pertanahan yang Ramah HAM, di Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. Foto: Komnas HAM.

Jakarta (Greeners) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi lebih dari 30 persen kasus termasuk ke dalam konflik agraria. Data pengaduan masyarakat lima tahun terakhir dinilai sebagai masalah yang mendasar dan mendesak.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan konflik agraria tersebar hampir di 33 provinsi. Luas area terdampak mencapai 2.713.369 hektar atau setara 20 kali luas Jabodetabek. Dengan jumlah korban jiwa sebanyak 48.8 juta orang yang berada di dalam kawasan hutan.

“Konflik tersebut terjadi di berbagai sektor dengan jumlah terbesar di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, infrastruktur, Barang Milik Negara (BMN), dan lingkungan,” ujar Taufan, di Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019.

Sejak 2018 hingga April 2019, Komnas HAM menangani 196 kasus di 29 provinsi di Indonesia. Daerah dengan kasus terbanyak berada di Sumatera Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Riau.

Baca juga: Berpotensi Timbulkan Konflik Agraria, Komnas Ham Minta RUU Pertanahan Ditunda

Menurut Taufan, kontribusi berbagai pihak sangat penting dalam mendorong penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Sebab, dampaknya sangat merugikan kehidupan. Masyarakat tidak hanya kehilangan lahan pribadi atau komunal, tetapi juga mengakibatkan akses ekonomi terputus hingga terjadi degradasi lingkungan.

Penyelesaian Konflik Agraria

Pemerintah mendiskusikan kebijakan penyelesaian konflik pertanahan dalam kawasan hutan, di Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. Foto: Komnas HAM.

Sengketa dan konflik berkepanjangan menimbulkan masalah sosial serta melanggar hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran yang dimaksud berupa hak atas kesejahteraan, tempat tinggal layak, pangan, pekerjaan, air, keadilan, dan rasa aman. Padahal hak atas lingkungan hidup dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat selama lima tahun terakhir, 146 pejuang lingkungan hidup di pulau Jawa dikriminalisasi. Jawa Timur merupakan kota dengan kasus kriminalisasi aktivis tertinggi.

Baca juga: Walhi Tagih Janji Presiden untuk Membentuk Badan Penyelesaian Konflik Agraria

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Tengah, Fahmi Bastian, mengatakan industri ekstraktif menjadi sektor penyumbang konflik tertinggi. Konflik tambang di Jawa, misalnya, mencapai 52 persen dari total kasus yang diadvokasi Walhi. Meski tolok ukur lingkungan di Jawa sudah melampaui daya dukung dan daya tampung, izin pertambangan tetap masif.

“Di Jawa Tengah saja, kita sudah mengadvokasi 15 kasus kriminalisasi. Paling banyak kasus dengan PT Rayon Utama Makmur Sukoharjo karena pencemaran limbah. Ada empat sampai lima desa yang tercemar. Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo juga tercemar dari PT tersebut,” kata dia.

Sementara, di Cilacap juga terjadi perampasan lahan pertanian dan permukiman untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sebanyak 350 Kepala Keluarga terusir dari rumahnya.

“Konteks HAM bukan kriminalisasi, namun kebutuhan sehari-hari seperti hak ekonomi dan sosial mereka diabaikan oleh pemerintah,” ucap Fahmi.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top