Malang (Greenersmagz) β Ratusan warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Malang, Jawa Timur, berunjukrasa di lokasi tambang pasir besi yang berada di kawasan pantai Wonogoro, yang berada di Dusun Wonogoro. Mereka menduga tambang pasir besi yang sudah beroperasi sekitar dua bulan lalu ini belum memiliki ijin lengkap untuk beroperasi.
Koordinator aksi, Untung mengungkapkan, warga desa Tumpakrejo yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Tumpakrejo, menuntut pengelola tambang menunjukkan ijin lengkap karena selama ini masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pendirian tambang pasir besi di tepi pantai Wonogoro yang berbatasan langsung dengan Samudra Indonesia. βKami ingin menuntut hak-hak kami,β kata Untung di sela-sela unjuk rasa, Rabu (18/09/2013).
Menurutnya,warga juga merasa dirugikan dengan operasinya tambang pasir besi ini. Mereka yang sebelumnya bisa bebas melintasi lokasi ini untuk memancing di sekitar batu karang, sekarang dilarang melintas. Warga merasa terganggu dengan adanya alat-alat berat yang didatangkan untuk mengeruk pasir besi. Mereka menuntut ditutupnya tambang tersebut karena diduga belum memiliki ijin yang lengkap.
Direktur teknik Koperasi Tambang Indonesia, yang mengelola tambang pasir besi di wilayah itu, Markos Wonowijoyo, mengatakan akan mengakomodir tuntutan warga dan akan ada pertemuan lanjutan di DPRD Malang pada 25 September nanti. Ia menyangkal jika penambangan di wilayah itu tidak memiliki ijin. βKami sudah kantongi ijin pertambangan rakyat,β katanya.
Menurutnya, wilayah penambangan seluas 10 hektare ini juga tidak masuk di kawasan hutan lindung dan masuk dalam areal penggunaan lain (APL). Selain itu, lanjut Markos, ijin pertambangan rakyat ini juga terdaftar di rekonsiliasi ESDM dan juga masuk dalam peta tambang Pemkab Malang. Menurutnya, tambang ini menggunakan dua mesin dengan kapasitas 500 ton pasir per hari dan diangkut dengan truk kapasitas 8 ton ke Surabaya. βSudah ada 15 truk yang dibawa ke stockpile untuk dianalisis lebih detail,β ujarnya.
Sementara itu, Dewan Daerah Walhi Jawa Timur, Purnawan D Negara, menyatakan, aktivitas tambang di Pantai Wonogoro diduga menyalahi aturan atau kalau ada ijinnya, ijin tersebut menyalahi Perda Kabupaten Malang Nomor 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang. Sebab, dalam perda itu disebutkan jka kawasan pantai Wonogoro bersama beberapa pantai di pesisir selatan Malang merupakan kawasan perlindungan terumbu karang. βAktifitas pertambangan pasir besi di dekat pantai Wonogoro berpotensi merusak terumbu karang di wilayah itu,β kata Purnawan.
Menurutnya, Pantai Wonogoro merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana disebut dalam pasal 36 ayat 2 (b) Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang RTRW Kabupaten Malang, sehingga aktifitas pertambangan di kawasan itu berpotensi merusak kawasan perlindungan setempat. Selain itu, penutupan akses warga untuk mencari ikan juga merupakan tindakan penjarahan ekologi. Sebab, warga pesisir Tumpakrejo secara turun temurun mayoritas menggantungkan hidupnya dari aktivitas nelayan, sementara aktivitas pertambangan merupakan aktivitas industri yang bukan bidang yang ditekuni masyarakat. βPertambangan juga mengancam ekosistem terumbu karang sebagai habitat ikan yang dipancing warga,β katanya. (G17)